birokrasi

Prabowo Undang 8.000 Warga, Ini Syarat dan Cara Daftar Ikuti Upacara HUT RI ke-80 di Istana

Jumat, 1 Agustus 2025 | 14:56 WIB
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro memberikan keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat, 1 Agustus 2025. (Foto: BPMI Setpres/Rusman)

 

Untuk dapat mengikuti upacara secara langsung di Istana Negara, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 18 tahun
  2. Mengisi data pribadi secara lengkap dan benar
  3. Tidak diperkenankan membawa pendamping, anak-anak, atau balita
  4. Berpakaian sopan, dengan preferensi baju nasional atau pakaian adat daerah

Baca Juga: 20 Ide Lomba 17 Agustus Seru dan Unik untuk Meriahkan Perayaan Hari Kemerdekaan

Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs pandang.istanapresiden.go.id. Berikut alur yang perlu diikuti:

  1. Buka laman resmi pendaftaran
  2. Klik tombol “Daftar Sekarang”
  3. Isi formulir online dengan data diri yang diminta
  4. Unggah foto formal serta dokumen pendukung seperti KTP dan sertifikat vaksin
  5. Tunggu proses verifikasi dari panitia melalui email atau WhatsApp

Jika lolos, peserta akan menerima arahan untuk mengambil undangan fisik di Sekretariat Negara. 

Perlu diperhatikan bahwa pengambilan undangan tidak bisa diwakilkan. Peserta wajib membawa identitas asli saat mengambil undangan dan juga saat menghadiri upacara.

Halaman:

Tags

Terkini