birokrasi

Khofifah Siap Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Hibah Pokmas Jatim

Kamis, 3 Juli 2025 | 10:00 WIB
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (dok. Informasi Kepala Daerah Indonesia )

Kabar Mojokerto - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memastikan dirinya akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

Khofifah menegaskan komitmennya untuk taat pada prosedur hukum yang berlaku. Ia menyatakan akan mengikuti proses yang ditetapkan lembaga antirasuah tersebut. "Saya mengikuti prosedur, kita tunggu sesuai ketentuan," ujarnya singkat kepada wartawan, pada Senin (30/6).
.
Sebelumnya, Khofifah telah menerima surat panggilan dari penyidik KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus penyaluran dana hibah pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Namun, pada pemanggilan yang dijadwalkan Jumat (20/6) lalu, ia tidak bisa hadir karena telah mengambil cuti untuk menghadiri wisuda anaknya di Peking University, Tiongkok.

Baca Juga: Kota Mojokerto Raih Predikat Terbaik Penanganan Stunting se-Jawa Timur

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan jadwal pemeriksaan ulang terhadap orang nomor satu di Jatim tersebut.

Penyidikan kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. KPK tengah mendalami alur dan mekanisme pengurusan dana hibah pokmas di lingkungan Pemprov Jatim sepanjang 2019 hingga 2022.

Dalam proses penyidikan lanjutan ini, KPK telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka. Beberapa di antaranya merupakan anggota legislatif aktif dari DPRD Provinsi dan Kabupaten, sementara lainnya berasal dari kalangan swasta. Mereka juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Layanan Jemput Bola Bapenda Mojokerto Dongkrak Penerimaan PBB, Semester I Tembus Rp257 Miliar

Daftar tersangka yang diumumkan mencakup KUS, AI, AS, dan MAH dari unsur DPRD Provinsi Jawa Timur; FA dari DPRD Kabupaten Sampang; serta JJ dari DPRD Kabupaten Probolinggo. Sementara dari sektor swasta antara lain BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AH, AYM, RWS, MF, AM, dan MM.

KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai fakta yang ditemukan dalam penyidikan. Lembaga ini juga menegaskan bahwa semua pihak yang diduga mengetahui atau terkait kasus akan dimintai keterangan, termasuk tokoh-tokoh penting di pemerintahan daerah.

Tags

Terkini