birokrasi

17 Agustus Makin Dekat! Yuk Pahami Aturan Pengibaran dan Larangan Bendera Merah Putih

Sabtu, 2 Agustus 2025 | 13:00 WIB
Pengibaran bendera merah putih di Puncak Gunung Penanggungan (Istimewa)

Kabar Mojokerto - Agustus datang, warna merah putih mulai mengisi pemandangan Indonesia, tapi tahukah kamu, di balik kibaran itu ada aturan ketat yang wajib dipatuhi?

Bendera Merah Putih bukan hanya simbol nasionalisme, tapi juga diatur secara legal dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Baca Juga: Viral Gerakan Kibarkan Bendera One Piece Jelang HUT RI ke-80, Simbol Protes Anak Muda Indonesia

Siapa dan Kapan Wajib Mengibarkan?

  • Semua warga dengan rumah, kantor, sekolah, kendaraan wajib mengibarkan bendera tepat tanggal 17 Agustus.
  • Kantor perwakilan RI di luar negeri juga tak luput dari kewajiban ini.
  • Pemerintah bahkan memberi kemudahan bagi warga kurang mampu lewat penyediaan bendera gratis agar tak ada yang ketinggalan.

Jam dan Lokasi Pengibaran yang Tepat

  • Pengibaran dilakukan dari matahari terbit sampai terbenam, kecuali ada acara khusus dengan izin resmi untuk malam hari.
  • Lokasi ideal adalah area yang terlihat publik seperti depan rumah, kantor, atau kendaraan, dengan tiang yang sesuai ukuran bendera.

Aturan Pemasangan yang Wajib Dipahami

  • Bendera harus proporsional, dengan lebar minimal dua per tiga panjang kain.
  • Pasang bendera di sisi dalam tali tiang, jangan sampai menyentuh tanah.
  • Bila digantung berderet, ukuran dan warna harus seragam, dengan merah selalu di atas putih.
  • Tidak boleh ada bendera organisasi lain atau bendera negara lain berdampingan dengan bendera Merah Putih.

Baca Juga: Prabowo Undang 8.000 Warga, Ini Syarat dan Cara Daftar Ikuti Upacara HUT RI ke-80 di Istana

Larangan Keras dan Sanksi yang Mengintai

  • Merusak, membakar, mencoret, atau memakai bendera untuk keuntungan komersial dilarang keras.
  • Bendera rusak, kusut, atau luntur juga tidak boleh dikibarkan agar kehormatan tetap terjaga.
  • Pelanggaran berat bisa berujung pada hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 500 juta.
  • Pelanggaran ringan tetap bisa menyebabkan penjara hingga 1 tahun atau denda Rp 100 juta.

Makna Warna Merah Putih yang Perlu Dihormati

  • Merah melambangkan keberanian, putih simbol kesucian bangsa.
  • Bendera adalah warisan semangat kemerdekaan yang bukan sekadar kain, tapi pengingat nilai dan jiwa patriotisme kita.

Tags

Terkini