ekonomi-bisnis

Pemkab Mojokerto Genjot Pembentukan Kopdes Merah Putih, Siap Diluncurkan Bulan Ini

Rabu, 7 Mei 2025 | 08:00 WIB
Pemkab Mojokerto melalui Dinas Koperasi dan UMKM gelar pelatihan akuntansi keuangan koperasi dan literasi akses keuangan untuk mendukung pembentukan Kopdes Merah Putih Tahun 2025. (M Lutfi Hermansyah)

Kabar Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto tengah melakukan percepatan dalam pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai bagian dari program nasional. Direncanakan, peluncuran tahap awal koperasi ini akan dilakukan pada pertengahan bulan Mei 2025, sebagai bentuk respons terhadap Instruksi Presiden RI tentang penguatan ekonomi desa.

Langkah cepat ini menyusul Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya percepatan pendirian Kopdes Merah Putih. Menindaklanjuti hal itu, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto menargetkan pendirian 102 koperasi tahun ini, dengan 60 hingga 70 koperasi siap dideklarasikan pada peluncuran tahap pertama yang dijadwalkan pada 15 Mei 2025.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Abdulloh Muhtar menjelaskan, target penyelesaian hampir seluruh koperasi akan digenjot hingga 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

Baca Juga: 10 Lowongan Kerja Tebaru di Mojokerto Bulan Mei 2025

"Kami targetkan menjelang Hari Koperasi nanti, proses pembentukan Kopdes Merah Putih sudah mendekati rampung 100 persen dan siap diluncurkan secara nasional," ungkapnya, Selasa (6/5/2024).

Untuk mendukung proses ini, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp400 juta. Dana tersebut digunakan untuk dua keperluan utama, yakni pengurusan akta notaris sebesar Rp1,7 juta per koperasi dan operasional rapat-rapat koordinasi yang digelar di desa-desa.

Proses pembentukan koperasi dimulai dari musyawarah desa khusus (musdessus) yang membahas struktur organisasi hingga jenis usaha koperasi. Dari musdessus ini pula, anggaran dasar koperasi disusun sebagai dasar hukum dan panduan operasional.

Setelah itu, dokumen pendirian akan diserahkan kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi dan kemudian didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Hingga kini, sebanyak 70 desa sudah mengadakan musdessus, dan 23 di antaranya telah menyerahkan berkas ke notaris.

"Sisanya masih dalam tahap pengumpulan dan verifikasi dokumen," jelas Muhtar.

Baca Juga: Hujan Deras Paksa Jalur Pacet–Cangar Mojokerto Ditutup Lebih Awal

Selain pembentukan, pelatihan dan sertifikasi pengurus dan pengawas koperasi juga tengah dipersiapkan. Mereka wajib memiliki sertifikat kompetensi dari lembaga resmi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), guna memastikan profesionalitas pengelolaan koperasi.

Pemkab Mojokerto juga menekankan pentingnya penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK-EP) dalam pengelolaan keuangan Kopdes. Hal ini menjadi syarat agar koperasi bisa dinilai sehat secara administratif dan finansial. Jika tidak memenuhi standar tersebut, koperasi akan masuk dalam kategori pengawasan khusus.

Menanggapi kekhawatiran bahwa kehadiran Kopdes Merah Putih akan mematikan BUMDes yang telah ada, Muhtar menegaskan bahwa keduanya dapat berjalan berdampingan. Pendanaan koperasi sendiri bersumber dari APBDes, dan unit usahanya akan menyesuaikan potensi yang ada di masing-masing desa.

Beberapa sektor usaha yang bisa digarap Kopdes antara lain toko sembako, simpan pinjam, apotek desa, bengkel motor, dan penyediaan sarana pertanian.

Halaman:

Tags

Terkini

IHSG Kembali Merosot, Istina Bilang Begini

Senin, 2 Februari 2026 | 11:13 WIB

Janda di Mojokerto Rela Jadi Badut Demi 3 Buah Hati

Kamis, 1 Januari 2026 | 17:18 WIB