Selain kemudahan pemesanan, KAI juga mewajibkan semua data penumpang diisi dengan lengkap dan sesuai identitas resmi.
Warga Negara Indonesia harus mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), termasuk bagi bayi yang turut bepergian.
Sementara penumpang Warga Negara Asing diharuskan mengisi data dengan nomor paspor yang berlaku.
KAI juga membuka opsi pembelian tiket tarif khusus atau Go Show, mulai 2 jam sebelum keberangkatan, selama tempat duduk masih tersedia.
Fitur ini bisa jadi alternatif menarik bagi warga Mojokerto yang ingin bepergian mendadak namun tetap hemat.
"Fitur tarif khusus ini memberi kemudahan dan pilihan bagi masyarakat, terutama yang sering bepergian secara spontan," ucap Zainul.
Baca Juga: Survei Bank Indonesia: Tabungan Masyarakat Indonesia Menyusut di Tengah Terbatasnya Lapangan Kerja
Dengan perubahan ini, KAI berharap pelayanan yang lebih cepat dan praktis bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Mojokerto.
"Kami akan terus melakukan digitalisasi untuk mendukung kenyamanan, efisiensi, dan akses layanan yang lebih dekat ke pelanggan," pungkasnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat Mojokerto dapat menghubungi layanan 121, menggunakan aplikasi Access by KAI, atau mengikuti akun media sosial resmi KAI di @KAI121_.