Kabar Mojokerto – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, atau yang akrab disapa Ning Ita, kembali turun langsung ke lapangan untuk memimpin gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN). Kali ini, fokusnya tertuju pada Lingkungan Penarip Gang 2, Kelurahan Kranggan, Jumat (23/5/2025).
Kegiatan ini bukan sekadar simbolik. Dalam pemeriksaan di 39 rumah warga, hanya sekitar 69% yang terbukti bebas dari jentik nyamuk. Angka ini jauh dari standar ideal minimal 95% yang ditetapkan dalam program PSN.
“Ini lampu merah untuk kita semua,” tegas Ning Ita. Ia menyampaikan kekhawatirannya mengingat kawasan ini sangat padat penduduk, ditambah dengan keberadaan pondok pesantren dan sekolah.
Baca Juga: Kasus DBD Melonjak, Bupati Mojokerto Turun Tangan Lakukan Fogging di Pacet
Lingkungan tempat tinggal yang ditemukan pun cukup mengkhawatirkan. Banyak rumah memiliki sirkulasi udara yang buruk, barang-barang menumpuk tanpa tertata, dan area lembab semuanya menjadi surga bagi nyamuk penyebar penyakit demam berdarah (DB) dan penyakit menular lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ning Ita mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dan aktif dalam kegiatan kerja bakti. Ia menegaskan pencegahan lebih baik daripada pengobatan, serta mengajak warga menjalankan gerakan 3M Plus secara rutin, seperti menguras, menutup, dan memanfaatkan kembali barang bekas yang berpotensi menjadi tempat penampungan air.
“Saya hadir langsung agar warga semangat dan tidak abai. Jangan tunggu sampai jatuh sakit baru menyesal,” ujarnya.
Kegiatan PSN ini bukan hanya bertujuan memberantas sarang nyamuk, tetapi juga sebagai bagian dari edukasi tentang pentingnya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Pemerintah Kota Mojokerto bersama para kader kesehatan terus mendorong budaya hidup sehat ini sebagai langkah preventif terhadap penyakit seperti DB dan TB.
Baca Juga: Kenapa Kasus DBD di Mojokerto Bisa Melonjak? Ini Penjelasan Dinkes
Di sisi lain, momen ini juga digunakan Ning Ita untuk memastikan bahwa setiap warga di kawasan tersebut mendapatkan hak-haknya, termasuk akses terhadap bantuan sosial yang telah disiapkan pemerintah kota.