Kabar Mojokerto - Ketika membahas tentang hubungan intim, kita tidak hanya fokus pada aspek sebelum dan sesudah aktivitas tersebut. Penting juga untuk memahami berbagai hal yang perlu diperhatikan saat melakukannya, terutama yang berkaitan dengan variasi dalam hubungan.
Kita semua tahu bahwa ada banyak gaya dalam hubungan intim yang bisa dipilih. Beragam variasi ini dilakukan oleh banyak orang dengan tujuan yang berbeda-beda.Beberapa pasangan melakukan variasi ini untuk memberikan kepuasan kepada satu sama lain, demi menjaga keharmonisan dalam rumah tangga atau mempertimbangkan faktor lainnya.
Bagi sebagian orang, menerapkan variasi dalam hubungan intim diyakini bisa mengurangi rasa bosan terhadap pasangan. Selain itu, perubahan gaya juga dapat menambah pengalaman sensasi yang berbeda. Namun, terlepas dari pandangan bahwa variasi dapat mengurangi kebosanan dan memberikan sensasi baru, hal terpenting adalah memastikan bahwa variasi yang dilakukan dalam hubungan suami istri sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Baca Juga: Penyebab, Gejala, dan Pecegahan Kanker Uterus yang Wajib Diketahui Wanita
Hukum Melakukan Variasi Gaya dalam Hubungan Intim
Perihal cara hubungan intim Allah SWT telah memberikan petunjuknya dalam QS Al-Baqarah ayat 223:
نِسَاۤؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ ۖ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ اَنّٰى شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ مُّلٰقُوْهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِيْنَ
"Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman.”
Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi dalam Tafsir Jalalain, yang dirujuk oleh risalah muslim.id, menjelaskan bahwa ayat ini diturunkan untuk membantah pandangan orang-orang Yahudi yang berpendapat, "Barang siapa yang mencampuri istrinya pada kemaluannya tetapi dari arah belakangnya (pinggulnya), maka anaknya akan lahir bermata juling,".
Selanjutnya, terkait dengan variasi dalam hubungan intim, Tafsir ini meneruskan penjelasannya dengan menyatakan bahwa, "Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai” menunjukkan bahwa boleh melakukan variasi hubungan intim dengan cara yang disukai (apakah sambil berdiri, duduk atau berbaring, baik dari depan atau dari belakang), dengan syarat arah yang dituju ialah farji (lubang kemaluan), bukan lubang dubur".
Dengan demikian, dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa variasi dalam hubungan intim diperbolehkan dalam Islam, asalkan dilakukan melalui lubang kemaluan bukan lubang dubur.
Posisi Terbaik dalam Hubungan Intim menurut Islam
Ibnu Qayyim dalam karyanya, Zaadul Ma’ad, menjelaskan bahwa posisi yang paling ideal dalam hubungan intim menurut Islam adalah ketika suami berada di atas dan istri berada di bawah.
Posisi ini juga mencerminkan kepemimpinan suami atas istrinya, seperti yang disebutkan dalam firman Allah SWT: “Laki-laki adalah pemimpin bagi wanita.” (QS An Nisa’: 34).
Selain itu, dalam kitab Fathul Izar yang ditulis oleh KH Abdullah Fauzi, dijelaskan bahwa posisi terbaik dalam hubungan intim dimulai dengan istri berbaring telentang, sedangkan suami berada di atasnya.