Perayaan hari raya Idul Fitri adalah momen yang sangat dinantikan oleh seluruh umat Islam. Salah satu tradisi yang tak terpisahkan dalam momen tersebut adalah mengenakan pakaian baru. Ternyata, di balik anjuran mengenakan pakaian baru tersebut terdapat banyak hikmah yang mendalam. Berbagai hadits, atsar, dan ijtihad ulama menganjurkan untuk memakai pakaian terbaik, yang tentunya sebaiknya pakaian baru.
Salah satu hadits yang menjadi dasar anjuran ini adalah:
عَنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ: أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِى الْعِيدَيْنِ أَنْ نَلْبِسَ أَجْوَدَ مَا نَجِدُ
Artinya: "Diriwayatkan dari Al-Hasan bin Ali RA, ia berkata: Rasulullah SAW telah memerintahkan kami pada dua hari raya agar memakai pakaian terbaik yang kami temukan." (HR Al-Baihaqi dan Al-Hakim)
Baca Juga: Dikbud Kota Mojokerto Geber Rehabilitasi 4 Sekolah Negeri, Telan Anggaran Rp 2,5 Miliar
Hadits lainnya menceritakan tentang sahabat Ibnu Umar RA yang mengenakan pakaian terbaik pada hari raya:
عَنْ نَافِعٍ : أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَلْبَسُ فِى الْعِيدَيْنِ أَحْسَنَ ثِيَابِهِ
Artinya: "Diriwayatkan dari Nafi’ bahwa Ibnu Umar RA memakai baju terbaiknya di dua hari raya." (HR Al-Baihaqi dan Ibnu Abid Dunya dengan sanad shahih)
Imam As-Syafi’i juga menyampaikan hal serupa:
قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى ... فَأُحِبُّ فِى الْعِيدَيْنِ أَنْ يَخْرُجَ بِأَحْسَنَ مَا يَجِدُ من الثِّيَابِ
Artinya: "Imam As-Syafi’i rahimahullahu ta’ala berkata, ‘… maka aku senang dalam dua hari raya orang hendaknya ke luar dengan baju terbaik yang ia temukan.'" (Lihat: Muhammad bin Idris as-Syafi’i, Al-Umm, juz I, halaman: 248)
Baca Juga: Perkiraan Waktu Terjadinya Lailatul Qadar pada bulan Ramadan 2025? Simak Keutamaannya
Berdasarkan hadits, atsar, dan ijtihad ulama tersebut, anjuran untuk mengenakan pakaian terbaik pada hari raya ini dapat dimaknai sebagai anjuran untuk memakai pakaian baru. Sebagaimana yang dijelaskan oleh pakar fiqih Maliki, Syekh Ahmad bin Ghunaim an-Nafrawi (wafat 1126 H/1714 M):
"Yang dimaksud dengan ‘baju baik’ (yang disunahkan) dalam hari raya adalah baju baru, meskipun berwarna hitam." (Lihat: Ahmad bin Ghunaim An-Nafrawi, Al-Fawakihud Dawani, juz II, halaman: 651)