politik

Tak Kunjung Surut, Ini Jurus Pemkab Mojokerto Atasi Persoalan Banjir

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:27 WIB
Rumah warga di Dusun Pendowo, Desa Ngingasrembyong, Sooko, Mojokerto terendam banjir. (Kabarmojokerto.id/M Lutfi Hermansyah)

Maka, solousinya  juga bisa membuat tanggul yang lebih tinggi. Tetapi, kewangan tesebut berada dibawah BBWS Brantas. “Andaikan menjadi kewenangan daerah mungkin lebih mudah ditangani,” tandas Teguh.

 

Kendati begitu, ia menyebut, Pemkab Mojokerto akan mengkomunikasikan dengan BPWS Brantas. Termasuk persoalan eceng gondok. Maka, dikerahkan alat berat untu pengerukan.

 

“Kita komunikasi memang (dengan BBWS Brantas. Bupati sendiri sudah jauh-jauh hari mengeluarkan surat edaran kepada semua camat agar diteruskan kepada kepala desa melakukan pembersihan di wilayah aliran sungai dan selokan yang menutup saluran air,” ungkapnya.

 

Tak hanya itu, Pemkab Mojokerto juga menyiapkan dana Rp 3 miliar untuk penanganan darurat kebencana. Dana tersebut berasal dari anggaran biaya tidak terduga (BTT).

 

Baca Juga: Tinjau Lokasi Banjir di Mojokerto, Cak Agus Fauzan Terharu Dengar Keluhan Warga

Teguh menyampaikan, anggaran BTT bencana tahun anggaran 2024 bisa digunakan setelah Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati meneken surat kepuutasan (SK) status tanggap darurat bencana hidrometeorologi.

 

"Sudah kita proses dari kemarin (BTT Bencana), saat ini sudah di meja asisten untuk segera ke meja bupati Mojokerto. Sehingga dapat segera dilakukan penandatanganan untuk dieksekusi," terangnya.

 

Melalui anggaran sebesar Rp 3 miliar itu, penanganan bencana difokuskan menjamin kebutuhan warga terdampak hingga pengadaan material secara darurat. Terutama warga terdampak banjir.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Ini Misi Besar Prabowo di Pidato Sidang Umum PBB

Senin, 22 September 2025 | 19:04 WIB

Intip Harta Kekayaan Qodari yang Kini Jadi Kepala KSP

Kamis, 18 September 2025 | 15:55 WIB

Ini Alasan Dibalik Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI

Kamis, 11 September 2025 | 17:50 WIB

Prabowo Sebut Ada Gejala Tindakan Makar dan Terorisme

Minggu, 31 Agustus 2025 | 17:02 WIB