Kabar Mojokerto - Pemerintah secara resmi menetapkan 18 Agustus menjadi hari libur nasional untuk merayakan HUT RI ke-80.
Hal itu diumumkan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro melalui konferensi pers yag digelar secara daring, Jumat (31/7/2025).
"Banyak hadiah di bulan kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” kata Juri Ardiantoro diikutip dari Antara.
Baca Juga: 20 Ide Lomba 17 Agustus Seru dan Unik untuk Meriahkan Perayaan Hari Kemerdekaan
Ia menyampaikan, penetapan hari libur ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi masyarakat menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan.
Dengan demikian, ia berharap momentum ini dapat membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas masyarakat dalam membangun bangsa yang sejahtera dan maju.
"Perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat membangun kebersamaan serta mendorong kreativitas," katanya.
Baca Juga: Link Download Logo HUT RI ke-80 Versi JPG, PNG dan PDF