birokrasi

Bupati Mojokerto Terbitkan SE Penggunaan Sound System, Ini Rinciannya

Senin, 4 Agustus 2025 | 16:26 WIB
Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa resmi mengelurkan surat edaran (SE) yang mengatur penggunaaan sound system dalam kegiatan masyarakat. (Dok. Diskominfo Kabupaten Mojokerto)

 

14. Forkopimcam dan Kepala Desa/Lurah Desa bertanggung jawab untuk menjaga kondusifitas ketentraman, keamanan, dan ketertiban umum di wilayah masing-masing.

 

Demikian Surat Edaran ini untuk dijadikan perhatian dan apabila melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dan dalam bentuk pembubaran kegiatan oleh pihak yang berwenang (TNI, POLRI, Satpol PP, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Forkopimcam).

Halaman:

Tags

Terkini