14. Forkopimcam dan Kepala Desa/Lurah Desa bertanggung jawab untuk menjaga kondusifitas ketentraman, keamanan, dan ketertiban umum di wilayah masing-masing.
Demikian Surat Edaran ini untuk dijadikan perhatian dan apabila melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dan dalam bentuk pembubaran kegiatan oleh pihak yang berwenang (TNI, POLRI, Satpol PP, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Forkopimcam).