14. Forkopimcam dan Kepala Desa/Lurah Desa bertanggung jawab untuk menjaga kondusifitas ketentraman, keamanan, dan ketertiban umum di wilayah masing-masing.
Demikian Surat Edaran ini untuk dijadikan perhatian dan apabila melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dan dalam bentuk pembubaran kegiatan oleh pihak yang berwenang (TNI, POLRI, Satpol PP, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Forkopimcam).
Artikel Terkait
18 Agustus Resmi Ditetapkan Jadi Hari Libur Nasional
Prabowo Undang 8.000 Warga, Ini Syarat dan Cara Daftar Ikuti Upacara HUT RI ke-80 di Istana
Dukung Atlet Disabilitas, Gus Barra Janji Tambah Dana Hibah untuk NPCI Kabupaten Mojokerto