Bupati Mojokerto Terbitkan SE Penggunaan Sound System, Ini Rinciannya

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Senin, 4 Agustus 2025 | 16:26 WIB
Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa resmi mengelurkan surat edaran (SE) yang mengatur penggunaaan sound system dalam kegiatan masyarakat. (Dok. Diskominfo Kabupaten Mojokerto)
Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa resmi mengelurkan surat edaran (SE) yang mengatur penggunaaan sound system dalam kegiatan masyarakat. (Dok. Diskominfo Kabupaten Mojokerto)

 

14. Forkopimcam dan Kepala Desa/Lurah Desa bertanggung jawab untuk menjaga kondusifitas ketentraman, keamanan, dan ketertiban umum di wilayah masing-masing.

 

Demikian Surat Edaran ini untuk dijadikan perhatian dan apabila melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dan dalam bentuk pembubaran kegiatan oleh pihak yang berwenang (TNI, POLRI, Satpol PP, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Forkopimcam).

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X