Kabar Mojokerto - Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa resmi mengelurkan surat edaran (SE) yang mengatur penggunaaan sound system dalam kegiatan masyarakat.
“Guna menjaga ketentraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat, Pemerintah Kabupaten Mojokerto menerbitkan Surat Edaran terkait pengaturan kebisingan dari penggunaan sound system,” kata Bupati Muhammad Albarraa atau arab disapa Gus Barra melalui instagram resminya, @gusbarra_, Senin (4/8/2025).
Gus barra menegaskan, salah satu poin penting yang perlu diperhatikan adalah kewajiban mengurus perizinan dari kepolisian setempat, minimal 14 hari kerja sebelum acara dilaksanakan.
“Hal ini bertujuan agar setiap kegiatan dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Mari bersama wujudkan lingkungan yang harmonis dan saling menghormat,” jelasnya.
Baca Juga: MUI Jawa Timur Dukung Fatwa Haram untuk Sound Horeg dari Ponpes Besuk Pasuruan
SE Bupati Mojokerto nomor: 188.45/905/416-012/2025 itu menyasar para camat, kepala desa dan masyarakat se-Kabupaten Mojokerto agar menjadi acuan dalam menggelar kegiatan yang menggunakan sound system.
SE tersebut memuat empat belas poin teknis yang mengatur penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat, di antaranya:
- Bagi penyelenggara kegiatan keramaian, sebelum menyelenggarakan kegiatannya wajib mendapatkan ijin dari kepolisian setempat minimal 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan dengan disertai surat usulan dari penyelenggara dan persetujuan kepala desa yang dilintasi kegiatan apabila kegiataan bersifat karnaval yang melintasi lebih dari 1 (satu) desa
- Bentuk tindaklanjut permohonan ijin kegiatan dilaksanakan melalui rapat koordinasi yang diikuti oleh seluruh perangkat daerah dan instansi yang terkait, dengan penyelenggara kegiatan yang dituangkan dalam Berita Acara dan rekomendasi pemberian atau penolakan ijin kegiatan
- Penggunaan sound system agar dihentikan sejenak pada saat adzan berkumandang serta waktu penggunaan pengeras suara atau sound system tidak melebihi pukul 23.00 WIB kecuali untuk pertunjukan kesenian kebudayaan tradisional dan kegiatan keagamaan
- Tidak melakukan aksi yang melanggar norma kesusilaan atau etika, membawa senjata tajam, minuman keras, obat terlarang, perjudian, pornoaksi pada saat memperdengarkan musik/suara dengan pengeras suara atau sound system dan serta Tindakan yang mengandung unsur sara dan/atau hujatan
- Apabila melewati fasilitas kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik) penggunaan sound system wajib dimatikan dengan jarak 50 meter sebelum dan sesudah
- Batas kebisingan antar sound berjalan/pawai/kegiatan lain yang menggunakan sound system/pengeras suara untuk peruntukan kawasan/lingkungan pemerintah dan fasilitas umum dengan intensitas kekuatan suara kurang dari 55 dB (desibel)
- Batas kebisingan penggunaan sound system untuk kegiatan karnaval atau jalan keliling, hiburan rakyat hanya diijinkan untuk kendaraan pickup dengan ketentuan maksimal 8 subwoofer single dengan intensitas batas maksimal 60 dB (desibel) dan tidak melebihi dimensi kendaraan, pengaturan jarak antar kendaraan pengangkut sound adalah maksimal 50 meter
- Sound system kapasitas besar hanya diperbolehkan untuk kegiatan yang dilaksanakan ditempat lapang/terbuka yang tidak dekat dengan permukiman padat penduduk, sehingga meminimalisir dampak kerusakan yang diakibatkan oleh suara keras dari sound system dibatasi maksimal 100 dB
- Batasan penggunaan daya:
a. Lapangan: 30.000-80.000 Wat
b. Kendaraan/mobil: 5.000-10.000 Wat
Baca Juga: Anggaran Rp 3,5 Miliar Digelontorkan Pemkab Mojokerto untuk Rehabilitasi Dua Kantor OPD
10. Pelaksanaan karnaval/pawai dilarang melakukan pengrusakan fasilitas umum
11. Pelaksanaan kegiatan karnaval/pawai hanya di perbolehkan menggunakan jalan Kabupaten
12. Apabila pelaksanaan karnaval/pawai menggunaan jalan Provinsi harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas yang membidangi urusan perhubungan dan Satlantas Polres dan/atau Polresta
13. Penanggung jawab kegiatan/Panitia/pelaksana kegiatan wajib mengendalikan untuk mencegah terjadinya kerusakan yang ditimbulkan serta bertanggung jawab atas kerusakan/kerugian secara materiil dan nonmateriil segala akibat dari pelaksanaan kegiatan yang dibuat dalam bentuk surat peryataan pada saat pengajuan ijin kegiatan
Artikel Terkait
18 Agustus Resmi Ditetapkan Jadi Hari Libur Nasional
Prabowo Undang 8.000 Warga, Ini Syarat dan Cara Daftar Ikuti Upacara HUT RI ke-80 di Istana
Dukung Atlet Disabilitas, Gus Barra Janji Tambah Dana Hibah untuk NPCI Kabupaten Mojokerto