Kabar Mojokerto - Satpol PP Kabupaten Mojokerto tengah fokus memantau praktik prostitusi tersembunyi di wilayahnya. Sebanyak enam pekerja seks komersial (PSK) ditangkap setelah aparat penegak peraturan daerah (Perda) melakukan razia di beberapa warung remang-remang sekitar PT Hume Sakti Indonesia di Desa Ngrame, Kecamatan Pungging.
Zainul Hasan, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Mojokerto, menyatakan bahwa keenam perempuan yang terlibat dalam layanan seksual ini diamankan pada Minggu (2/2/2025) dini hari. Mereka kedapatan sedang berada di tiga warung yang menyamar sebagai kedai kopi di sepanjang Jalan Pemuda.
Baca Juga: Dishub Jatim Tambah CCTV di Terminal Kertajaya untuk Tingkatkan Keamanan
“Operasi ini kami lakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat yang resah mengenai aktivitas asusila di warung remang-remang yang menyediakan PSK,” katanya, kemarin.
Zainul menambahkan, saat penggerebekan berlangsung, para wanita yang sedang menemani pengunjung tidak bisa mengelak. Operasi dibagi dalam tiga tim untuk menyergap lokasi tersebut. Mereka kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Mojokerto untuk dilakukan pendataan.
"Para PSK berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur, bukan hanya dari Mojokerto. Salah satunya adalah seorang yang sudah berpengalaman," ujarnya.
Saat diperiksa, para pekerja seks ini mengaku terpaksa menawarkan layanan tersebut karena alasan ekonomi. Setelah didata, mereka dijatuhi hukuman berupa serangkaian pembinaan di UPT Rehabilitasi Sosial Bina Karya Wanita Dinsos Jatim di Kediri.
"Kami melakukan penindakan dengan cara humanis, memberikan pembinaan dan pelatihan di UPT Rehabilitasi Sosial di Kediri, agar mereka tidak mengulangi perbuatan serupa," jelas Zainul.
Baca Juga: Rotasi Jabatan di Polres Mojokerto Kota, Siap Tingkatkan Kinerja Kabag SDM
Begitu pula dengan pemilik warung remang-remang, yang diberikan peringatan dan sosialisasi mengenai dampak negatif dari adanya praktik prostitusi terselubung di tempat usaha mereka.
Praktik prostitusi di warung remang-remang sekitar pabrik beton tersebut sudah berlangsung beberapa tahun.
"Pemilik warung juga kami ingatkan agar tidak melibatkan PSK, karena itu jelas melanggar perda terkait asusila," tutupnya.