Menanggapi temuan ini, Kemensos melakukan evaluasi menyeluruh terhadap profil penerima bansos. Mulai tahun 2025, penyaluran bantuan sosial telah mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah untuk memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan.