Menanggapi temuan ini, Kemensos melakukan evaluasi menyeluruh terhadap profil penerima bansos. Mulai tahun 2025, penyaluran bantuan sosial telah mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah untuk memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan.
Artikel Terkait
Khofifah Siap Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Hibah Pokmas Jatim
Profil dan Rekam Jejak Komjen Fadil Imran yang Kini Jadi Komisaris BUMN
Apa Itu ASN Digital yang Dikembangkan KemenPANRB?
Daftar 30 Pejabat Peserta Asesmen untuk Isi Jabatan Kepala OPD Kosong di Pemkab Mojokerto
Kapolres Mojokerto Kota Berganti, AKBP Herdiawan Ambil Alih Setelah AKBP Daniel