Kabar Mojokerto — Pemerintah Kabupaten Mojokerto memberikan relaksasi Pajak PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan). Program ini diluncurkan dalam rangka menyambut Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke-723 tahun 2025.
Informasi ini disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto melalui akun Instagram resminya, @bapendakabmojokerto.
Baca Juga: Kasus DBD Melonjak, Bupati Mojokerto Turun Tangan Lakukan Fogging di Pacet
“Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Mojokerto yang ke-723 Tahun 2025, Bapenda Kab. Mojokerto kembali memberikan relaksasi pajak atau bebas denda,” tulis akun @bapendakabmojokerto, Senin (14/4/2025).
Masyarakat bisa memanfaatkan program ini sebagai kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda. Program ini berlaku untuk tunggakan pajak dari tahun 2013 hingga 2024.
“Periode pembayaran mulai 1 April sampai dengan 30 Juni 2025,” lanjut keterangan @bapendakabmojokerto.
Baca Juga: Kabupaten Mojokerto Ajukan Empat Rombel untuk Jenjang SMP Sekolah Rakyat Tahun Ini
Manfaatkan Relaksasi Pajak Daerah! Saatnya Anda Berhemat, Bayar Pajak Sekarang, Lur!