Ditulis oleh:
M. Layinah
(Penyuluh Agama Islam, Kab.Mojokerto)
Puasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap umat Islam yang sudah memenuhi syarat, seperti yang tercantum dalam Al-Qur'an. Dalam Surat Al-Baqarah ayat 185, Allah SWT berfirman:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
Artinya: "Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah."
Puasa menjadi salah satu ibadah yang sangat utama, tetapi ada beberapa kondisi tertentu yang memungkinkan seorang Muslim untuk tidak menjalankan puasa jika dilakukan dapat membahayakan dirinya atau orang lain. Salah satunya adalah ibu hamil dan ibu menyusui. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui menurut ajaran Islam?
Baca Juga: Bukan Sekadar Adab! Hukum dan Etika Makan di Depan Orang Puasa yang Wajib Anda Pahami
Hukum Puasa bagi Ibu Hamil
Bagi ibu hamil, hukum puasa tidaklah wajib jika berpuasa dapat membahayakan dirinya ataupun janinnya. Islam memberikan kelonggaran dalam hal ini. Jika ibu hamil merasa puasa dapat membahayakan kesehatan dirinya atau kondisi janin, maka ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, jika ibu hamil memutuskan untuk tidak berpuasa, maka ia tetap wajib mengganti puasa yang ditinggalkan (qadha) di hari lain setelah Ramadhan.
Ibu hamil juga boleh melaksanakan puasa jika merasa yakin bahwa kondisi tubuhnya mampu menanggungnya, apalagi jika telah berkonsultasi dengan tenaga medis. Sebaliknya, jika ia khawatir atas kesehatan diri sendiri atau janinnya, maka sebaiknya ibu hamil tidak berpuasa.
Baca Juga: Catat! Sistem Zonasi di Kota Mojokerto Diganti dengan Domisili, Kuota Siswa Berubah
Hadis yang Menjelaskan Kelonggaran Bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Rasulullah SAW dalam sebuah hadis menyebutkan tentang keringanan bagi ibu hamil dan ibu menyusui yang tidak dapat menjalankan puasa. Hadis ini diriwayatkan oleh Anas bin Malik al-Ka'bi r.a.:
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ عَنِ الْمُسَافِرِ وَعَنِ الْمُرْضِعِ وَعَنِ الْحُبْلَى
"Sesungguhnya Allah telah menggugurkan separuh sholat bagi musafir serta mencabut kewajiban puasa bagi musafir, wanita menyusui, dan wanita hamil."
(HR Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah).