pendidikan

Bolehkah Ibu Hamil dan Menyusui Berpuasa? Yuk Cari Tahu Kewajiban dan Kelonggarannya

Fanda Yusnia
Sabtu, 8 Maret 2025 | 17:48 WIB
Ilustrasi Ibu Menyusui (Kabar Mojokerto)

Hadis ini menunjukkan bahwa Allah memberikan kelonggaran pada ibu hamil dan menyusui, seperti halnya musafir yang tidak wajib berpuasa.

Baca Juga: Waktu Terbaik Jimak di Bulan Ramadhan, Pasutri Halal Wajib Tahu!

Ketentuan Puasa untuk Ibu Hamil

Terdapat beberapa kondisi yang membedakan kewajiban puasa bagi ibu hamil, apakah hanya mengqadha puasa atau juga membayar fidyah. Menurut para ulama, ada dua kemungkinan hukum yang berlaku:

  1. Ibu Hamil yang Wajib Qadha dan Membayar Fidyah
    Jika seorang ibu hamil tidak berpuasa karena khawatir akan keselamatan janinnya, misalnya takut mengalami keguguran, maka ia diwajibkan untuk mengganti (qadha) puasa dan juga membayar fidyah, yaitu memberi makan kepada orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

  2. Ibu Hamil yang Wajib Qadha Puasa Saja
    Jika ibu hamil hanya khawatir akan kesehatannya sendiri dan merasa tidak ada bahaya untuk janinnya, maka kewajibannya hanya mengganti puasa (qadha) saja tanpa membayar fidyah.

Baca Juga: Tidur Berlebihan Saat Puasa Ramadhan, Apakah Itu Diperbolehkan?

Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Mugnil Muhtaj karya Syekh Khatib As-Syirbini, ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir pada kesehatan mereka atau anaknya, maka yang diwajibkan adalah mengganti (qadha) puasa. Namun, jika khawatir hanya pada anaknya, maka selain mengganti puasa, mereka juga wajib membayar fidyah.

 وَأَمَّا الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ فَإِنْ أَفْطَرَتَا خَوْفاً عَلَى نَفْسِهِمَا وَجَبَ الْقَضَاءُ بِلا فِدْيَةٍ أَوْ عَلَى الْوَلَدِ لَزِمَتْهُمَا الفدية في الأظهر  

Adapun ibu hamil dan dan ibu menyusui yang tidak berpuasa, jika (alasannya karena) khawatir pada kesehatan mereka saja atau kesehatan mereka dan anaknya, maka kewajibannya mangganti (qadha) puasa tanpa membayar fidyah. Jika khawatir hanya pada anaknya, maka kewajibannya adalah qadha puasa disertai fidyah.

(Khatib As-Syirbini, Mugnil Muhtaj, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1997 M] jilid 1, halaman 644).  

Halaman:

Tags

Terkini

Hukum Merayakan Hari Valentine Menurut MUI

Jumat, 13 Februari 2026 | 17:48 WIB

Apa Itu Tarhib Ramadhan? Simak Penjelasannya di Sini

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:42 WIB

Doa Nabi Adam untuk Dibaca di Malam Nisfu Syaban

Sabtu, 31 Januari 2026 | 13:57 WIB

Keutamaan dan Amalan yang Dianjurkan di Bulan Rajab

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:00 WIB

Kemenag Akan Susun Standarisasi Rumah Ibadah di SPBU

Selasa, 18 November 2025 | 11:41 WIB