Pada MOS, di awal masuk sekolah siswa akan dijelaskan terkait kondisi sekolah dan teknik mengembangkan kreativitas, di mana senior mengambil peranan yang penting dalam kegiatan ini. Kala itu, MOS dikenal dengan ontgroening atau “membuat tidak hijau lagi” yang memiliki tujuan agar dapat mendewasakan siswa baru.
Baca Juga: Panduan dan Juknis MPLS 2025 untuk Jenjang SD, SMP dan SMA
Setelah kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, program tersebut masih berlanjut.
Di tahun 1950-an, MOS menjadi wajib, namun diwarnai dengan kekerasan. Banyak peristiwa saat kakak kelas melakukan perbuatan tak pantas kepada adik kelas atau siswa baru.
Dari situ, MOS kemudian mulai muncul dalam berbagai bentuk. Seperti siswa yang diwajibkan memakai aksesoris lucu, dandanan aneh, ritual adu fisik dan lainnya. Pada 1960-an, MOS semakin berkembang dan diwariskan secara turun-temurun.
Melihat aksi MOS dari tahun ke tahun yang selalu berkaitan dengan tindak kekerasan, perpeloncoan dan hal-hal tidak wajar lainnya yang tidak memiliki relevansi dengan pendidikan, maka pada 2016 Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016. Nama Masa Orientasi Siswa (MOS) pun diubah menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Pada masa itu, siswa baru akan dilindungi dari kegiatan tak pantas dan memiliki jaminan bahwa pelaksanaan pengenalan sekolah akan dilaksanakan dengan edukatif, kreatif serta menyenangkan.