Disdik Kabupaten Mojokerto Rampungkan Rehabilitasi 6 SDN dan PAUD

Photo Author
Administrator, Kabar Mojokerto
- Kamis, 28 Desember 2023 | 17:50 WIB
Kepala Bidang Sarana Prasarana (Sarpras) Sekolah, Disdik Kabupaten Mojokerto, Adi Mahendarto.
Kepala Bidang Sarana Prasarana (Sarpras) Sekolah, Disdik Kabupaten Mojokerto, Adi Mahendarto.

KABAR MOJOKERTO - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mojokerto merampungkan proyek rehabilitasi bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan  Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Proyek yang dianggarkan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023 ini progres pengerjaan telah mencapai 100 persen.


Terdapat 6  lembaga penerima bantuan DAK 2023 yang telah rampung tersebut, 3 SDN dan 3 PAUD. Yakni, TK Darul Ulum dengan nilai Rp 275 juta, TK Al-Mutazan Rp 40 juta dan TK Baitussalam Rp 40 juta. Dan lembaga tingkat Sekolah Dasar ada penerima, SDN Gading Rp 1,1 miliar , SDN Pandankrajan 2, Rp 1,3 miliar dan SDN Padangasri Rp 800 juta


Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Mojokerto, Lutfi Ariyono AP, S.Sos, melalui Kepala Bidang Sarana Prasarana (Sarpras) Sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Adi Mahendarto mengaku sangat bersyukur, pelaksanaan proyek rehab enam lembaga di Mojokerto dari  Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 telah berjalan dengan baik dan progres telah 100 persen.


"Alhamdulilah rehabilitasi di enam lembaga sekolah tingkat PAUD dan SD telah rampung, harapan kami dengan tuntasnya kegiatan ini. Kami berharap kegiatan belajar mengajar barjalan dengan baik," kata Adi Mahendarto, pada Rabu (27/2023) di kantornya.


Adi juga menambahkan, Tuntasnya rehabilitasi prasarana dan sarana sekolah di Mojokerto yang didanai dari dana APBN melalui program dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan T.A 2023 ini agar dijaga dengan baik, dan kami mengupayakan usulan pada kegiatan DAK dengan bekerjasama pihak sekolah untuk selalu Up date data dapodik.


"Kami berharap untuk selalu menumbuhkan rasa memiliki, sehingga dapa menjaga keadaan prasarana dan sarana sekolah dengan baik," pesan Adi Mahendarto


Penyaluran  Kegiatan DAK tersebut, mengacu Peraturan Presiden (Perpres) nomor 15 tahun 2022 tentang juknis fisik tahun anggaran (TA) 2022, Permendikbudristek nomor 3 tahun 2022 tentang juknis DAK bidang pendidikan TA 2022, dan Peraturan LKPP nomor 3 tahun 2021 tentang pedoman swakelola serta Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategis dan Kebijakan LKPP Nomor 2 Tahun 2022 tentang Model Dokumen Swakelola.

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hukum Merayakan Hari Valentine Menurut MUI

Jumat, 13 Februari 2026 | 17:48 WIB

Apa Itu Tarhib Ramadhan? Simak Penjelasannya di Sini

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:42 WIB

Doa Nabi Adam untuk Dibaca di Malam Nisfu Syaban

Sabtu, 31 Januari 2026 | 13:57 WIB

Keutamaan dan Amalan yang Dianjurkan di Bulan Rajab

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:00 WIB

Kemenag Akan Susun Standarisasi Rumah Ibadah di SPBU

Selasa, 18 November 2025 | 11:41 WIB
X