- Mengenali potensi diri siswa baru;
- Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
- Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
- Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
- Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Jenis Kegiatan MPLS
Pelaksanaan MPLS bagi siswa baru perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif. Pihak sekolah dilarang melakukan segala aktivitas yang bersifat perpeloncoan kepada peserta didik baru.
Dalam Permendikbud, pengenalan lingkungan sekolah meliputi kegiatan wajib dan kegiatan pilihan.
Intinya, MPLS membantu siswa beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya.
Kegiatan Wajib:
- Kegiatan pengenalan warga sekolah;
- Kegiatan pengenalan visi-misi, program, kegiatan, cara belajar, dan tata tertib sekolah;
- Kegiatan pengenalan fasilitas sarana dan prasarana sekolah dengan memegang prinsip persamaan hak seluruh siswa;
- Pengenalan stakeholders sekolah lainnya.
Kegiatan Pilihan:
- Pengenalan tata cara dan etika makan, tata cara penggunaan fasilitas toilet, dan tata cara berpakaian/sepatu;
- Mengajak siswa berkeliling ke seluruh area sekolah, sambil menjelaskan setiap fasilitas, sarana, dan prasarana yang terdapat di sekolah serta kegunaannya.
- Menginformasikan fasilitas-fasilitas umum di sekitar sekolah;
- Menginformasikan kewajiban pemeliharaan fasilitas dan sarana prasarana sekolah dan fasilitas-fasilitas umum;
- Kegiatan simulasi penanggulangan bencana;
- Menginformasikan daerah rawan di sekitar sekolah;
- Kegiatan pengenalan manfaat dan dampak teknologi informasi, termasuk sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait.