Kabar Mojokerto - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025. Tahap pencairan kedua sudah dimulai sejak Juni dan akan berlangsung secara bertahap hingga September mendatang.
Program yang dijalankan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ini menyasar siswa jenjang SD hingga SMA/SMK yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Baca Juga: Cara Mudah Cek Bantuan Program Indonesia Pintar untuk Siswa Mojokerto
Berapa Jumlah Bantuan yang Diterima Siswa?
Besaran dana yang diberikan melalui PIP bervariasi, tergantung jenjang pendidikan dan status kelas siswa. Berikut rincian nominal bantuan PIP tahun 2025:
-
SD/MI/Paket A
-
Kelas Biasa: Rp 450.000
-
Kelas Akhir: Rp 225.000
-
-
SMP/MTs/Paket B
-
Kelas Biasa: Rp 750.000
-
Kelas Akhir: Rp 375.000
-
-
SMA/SMK/Paket C
-
Kelas Biasa: Rp 1.000.000 – Rp 1.800.000
-
Kelas Akhir: Rp 500.000 – Rp 900.000
-
Bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban biaya pendidikan, termasuk pembelian perlengkapan sekolah, transportasi, hingga biaya praktik.