Jadwal Pencairan Dana PIP 2025: Tahap II Sudah Dimulai
Pencairan dana PIP tahun ini terbagi dalam tiga periode, yaitu:
-
Termin I: Februari – April 2025
-
Termin II: Mei – September 2025 (pencairan dimulai sejak Juni)
-
Termin III: Oktober – Desember 2025
Untuk termin kedua, Surat Keputusan (SK) pencairan telah diterbitkan sejak awal Juni. Dana bantuan mulai dikirim langsung ke rekening siswa yang terdaftar sebagai penerima. Proses transfer dilakukan secara bertahap, sehingga siswa disarankan rutin memeriksa status pencairan mereka.
Baca Juga: MPLS Sudah Ada Sejak Era Kolonila Belanda, Ini Manfaatnya Bagi Siswa Baru
Cara Mengecek dan Mencairkan Dana Bantuan
Siswa dan orang tua dapat mengetahui apakah mereka menerima bantuan dengan cara mengakses situs resmi: https://pip.kemendikbud.go.id, lalu mengisi NISN, NIK, dan captcha untuk melihat status penerimaan serta jumlah dana yang akan diterima.
Jika sudah dinyatakan sebagai penerima, dana bisa dicairkan melalui bank penyalur seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BSI. Siswa SD dan SMP wajib didampingi orang tua saat proses pencairan di bank.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
-
KTP dan KK (orang tua/wali)
-
Buku tabungan PIP atau kartu debit
-
Surat keterangan sekolah (jika diminta)
Pencairan juga dapat dilakukan melalui ATM apabila rekening dan kartu telah aktif.
Mengapa Dana Belum Cair? Ini Kemungkinan Penyebabnya
Beberapa siswa mungkin belum menerima dana meskipun masuk dalam daftar penerima. Berikut beberapa alasan yang bisa menjadi penyebab:
-
Rekening belum aktif