BPJS Kesehatan Jelaskan Aturan Tanggung Biaya Kecelakaan Lalu Lintas Saat Mudik

Photo Author
Deni Lukmantara, Kabar Mojokerto
- Rabu, 19 Maret 2025 | 21:50 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Mojokerto, Elke Winasari, menjelaskan aturan terkait tanggungan biaya kecelakaan lalu lintas bagi peserta JKN saat mudik. (M Lutfi Hermansyah)
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Mojokerto, Elke Winasari, menjelaskan aturan terkait tanggungan biaya kecelakaan lalu lintas bagi peserta JKN saat mudik. (M Lutfi Hermansyah)

Kabar Mojokerto - Mudik Lebaran, tradisi pulang kampung yang dilakukan masyarakat menjelang Idul Fitri. Tradisi ini melibatkan perjalanan panjang, baik melalui darat, laut, maupun udara, demi berkumpul dengan keluarga di kampung halaman.

Namun, kecelakaan lalu lintas masih menjadi momok bagi pemudik, khususnya yang menggunakan jalur darat. Lantas, apakah kecelakaan lalu lintas bisa ditanggung BPJS Kesehatan?

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Mojokerto, Elke Winasari, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya perawatan kecelakaan lalu lintas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebab, pada dasarnya biaya pengobatan korban kecelakaan di jalan merupakan kewajiban Jasa Raharja.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pria di Mojokerto Pengedar Minyak Goreng Ilegal di Mojokerto, Omzet Capai Rp 30 Juta per Minggu

Namun, lanjutnya, Jasa Raharja memiliki batas maksimum pembayaran kepada korban kecelakaan.

"Dalam biaya yang ditanggung Jasa Raharja ada batas nominalnya, yaitu Rp 20 juta. Ketika misalnya pasien ini butuh operasi dan melampaui biaya yang ditanggung Jasa Raharja, barulah BPJS Kesehatan memberikan jaminan selanjutnya bagi peserta JKN," kata Elke saat konferensi pers, Rabu (19/3/2025).

Menurut Elke, sisa tagihan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun dengan catatan, korban kecelakaan harus menyampaikan berkas dokumen seperti laporan polisi kepada BPJS Kesehatan.

"Kartu (BPJS Kesehatan) harus aktif. Kemudian laporan polisi menjadi syarat untuk menentukan bahwa ini benar-benar kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Baca Juga: Terungkap! Pria di Mojokerto Produksi Minyak Goreng Ilegal Tanpa SNI, Polisi Sita Ribuan Botol

Ditambahkan Elke, kecelakaan tunggal yang melibatkan kendaraan pribadi tidak ditanggung Jasa Raharja. Namun, hal ini menjadi tanggung jawab penuh BPJS Kesehatan.

"Kalau ada laporan polisi yang menjelaskan bahwa kecelakaan ini merupakan kecelakaan tunggal, tentu tidak ditanggung Jasa Raharja. Maka BPJS Kesehatan langsung yang menanggung pembiayaannya," tandas Elke.

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X