Rumah Pengedar Narkoba di Mojokerto Digerebek, Polisi Amankan 17,69 Gram Sabu Siap Edar

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Jumat, 17 April 2026 | 18:40 WIB
Polisi menggerebek rumah pengedar sabu di Lingkungan Balong Cankring, Kelurahan Pulorejo, Mojokerto.  (Dok. Satresnarkoba Polres Mojokerto)
Polisi menggerebek rumah pengedar sabu di Lingkungan Balong Cankring, Kelurahan Pulorejo, Mojokerto. (Dok. Satresnarkoba Polres Mojokerto)

 

Kabar Mojokerto - Polisi menggerebek rumah pengedar sabu di Kelurahan Pulorejo, Kota Mojokerto. Sebanyak 17,69 gram sabu siap edar diamankan dalam penggerebakan tersebut. 

Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa tersangka inisial H (37) diduga akan melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto.

Dari hasil penyelidikan, pelaku berada di sebuah sebuah di Lingkungan Balong Cangkring, Kelurahan Pulorejo. Petugas pun melakukan penyergapan pada Sabtu (14/4/2026) malam.

“Kamsi berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial H yang diduga sebagai pelaku pengedar sabu,” kata Ariek, Jumat (17/4/2026).

Baca Juga: Pengedar Narkoba Asal Pacet Mojokerto Dibekuk, 4.000 Butir Pil Koplo Disita

Selain H, petugas juga mendapatkan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 klip plastik berisi sabu dengan berat kotor 17,69 gram, uang tunai sebesar Rp1.430.000 yang diduga hasil transaksi narkoba dan 1 unit ponsel Infinix warna hitam

"Dari keterangannya, sabu itu didapat dari seseorang berinisial B yang saat ini masih kami buru dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Ariek.

H kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Editor: Muhammad Gusta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X