Kabar Mojokerto – Satresnarkoba Polres Mojokerto kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya (okerbaya). Seorang pria berinisial S (37), warga Kecamatan Pacet, diringkus polisi setelah terbukti menyimpan ribuan butir pil koplo siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/4/2026) pagi sekitar pukul 06.30 WIB di sebuah rumah di Dusun Kandangan, Desa Kuripansari, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Tersangka tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar di kediamannya.
Kasatresnarkoba Polres Mojokerto, AKP Eriek Triyasworo menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif anggota di lapangan.
"Kami berhasil mengamankan tersangka setelah mendapati yang bersangkutan tertangkap tangan menyimpan empat botol plastik berisi masing-masing 1.000 butir pil Double L. Total barang bukti mencapai 4.000 butir," ungkap Eriek, Kamis (16/4/2026).
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Ancam Cabut Bansos Jika Ada Keluarga Terlibat Narkoba
Selain ribuan pil koplo, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Di antaranya, Uang tunai Rp1.650.000 yang diduga hasil penjualan Pil Double L, 1 unit ponsel, 1 unit sepeda motor Honda Vario dan wadah penyimpanan pil.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka S mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial G, warga Kecamatan Bangsal.
Hingga saat ini, G telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran tim buser.
"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum kami," tegas Eriek.
Baca Juga: Pengedar Narkoba di Pacet Mojokerto Diringkus, Polisi Sita Paket Sabu dan Ganja Siap Jual
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pengedar obat keras ilegal. Pil Double L atau pil koplo dinilai sangat berbahaya karena kerap menyasar kalangan remaja dan sering menjadi pemicu tindak kriminalitas lainnya.
Akibat perbuatannya, tersangka S kini mendekam di sel tahanan Mapolres Mojokerto. Dia dijerat dengan Pasal 435 KUHP Juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Artikel Terkait
6 Pengedar Narkoba di Mojokerto Dibekuk, Sita Sabu - Pil Double L Senilai 174 Juta
Kurir Narkoba Jaringan Lapas di Mojokerto Ditangkap, Polisi Sita 1 Kg Sabu
Tak Kapok, Residivis Narkoba di Kota Mojokerto Kembali Ditangkap, Polisi Amankan 3,84 Gram Sabu
Pengedar Narkoba di Pacet Mojokerto Diringkus, Polisi Sita Paket Sabu dan Ganja Siap Jual