Pemkot Mojokerto Tuntaskan Pencairan Anggaran Rp 25,4 Miliar untuk Pilkada 2024

Photo Author
Administrator, Kabar Mojokerto
- Selasa, 7 Mei 2024 | 18:21 WIB
Jajaran Forkopimda Kota Mojokerto bersama Bawaslu dan KPU. (Foto : Dok. Diskominfo Kota Mojokerto).
Jajaran Forkopimda Kota Mojokerto bersama Bawaslu dan KPU. (Foto : Dok. Diskominfo Kota Mojokerto).

Kabar Mojokerto -  Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menuntaskan pencairan dana hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.  Dana hibah yang telah dicairkan  mencapai Rp 25,4 miliar.


Dana bersumber dari APBD Kota Mojokerto tersebut disalurkan kepada empat lembaga penerima. Yakni, KPU Kota Mojokerto, Bawaslu Kota Mojokerto, Polres Mojokerto Kota, dan Kodim 0815.


“Alhamdulillah semua dana hibah untuk Pilkada sudah tersalurkan semuanya, baik untuk lembaga penyelenggara Pemilu maupun untuk pengamanan,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro, Selasa (7/5/2024).


Ali Kuncoro bilang, alokasi anggaran ini sebagai bentuk komitmen pelaksanaan demokrasi dan untuk mendukung terwujudnya Pilkada yang berintegritas.


“Ini bagian dari ikhtiar kita, semoga dapat memberikan manfaat untuk mewujudkan masyarakat Kota Mojokerto yang sejahtera,” ucapnya.


Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sekaligus Plt. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono menambahkan, pencairan dana hibah ini dilakukan secara bertahap. Total, KPU Kota Mojokerto mendapat kucuran dana sebesar Rp 15,1 miliar dan Bawaslu Rp 3,9 miliar,


“Untuk KPU sudah kita salurkan tahap II pencairan dana hibahnya yaitu sebesar 15,1 miliar sedangkan untuk Bawaslu adalah sebesar 3,9 miliar,” terangnya.


Dodik mengungkapkan, dana hibah ini juga untuk kebutuhan pengamanan. Korps Bhayangkara mendapat Rp 4,7 miliar dan Kodim 0815 Rp 1,5 miliar.


“Untuk pengamanan juga sudah disalurkan ke Kodim 0815 Mojokerto dan Polres Mojokerto Kota. Masing-masing mendapatkan alokasi anggaran senilai Rp 1,5 miliar dan Rp 4,7 miliar,” papar Dodik.

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X