Kabar Mojokerto - Pejabat (Pj) Wali Kota Mojokerto M Ali Kuncuro memastikan akan menindak ASN di Lingkup Pemerintah Mojokerto (Pemkot) Mojokerto yang terlibat judi online.
Ali menegaskan, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti melakukan judi online. Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan mulai sedang hingga berat.
"Mohon menjadi atensi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Jika ada yang terbukti terlibat judi online maka sanksi tegas akan menanti," tegas Ali Kuncoro dalam keterangan tertulis yang diterima kabarmojokerto, Kamis (27/6/2024).
Hal ini selaras dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang secara tegas telah menyuarakan larangan dan bahaya judi online. Presiden Joko Widodo mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian baik secara offline maupun online.
Selain itu, juga menyusul pernyataan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto yang mengatakan bahwa judi online sudah menjamur hampir ke seluruh provinsi di Indonesia.
Bahkan, menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Provinsi Jawa Timur menjadi urutan keempat dengan jumlah masyarakat terpapar judi online sebanyak 135.227 pemain, dan nilai transaksi mencapai Rp 1,015 triliun.
Oleh sebab itu, Ali Kuncoro meminta kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mengawasi jajaranya.
"Sekali lagi saya tekankan tidak akan mentolerir ASN yang terlibat judi online, dan tolong setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan langkah pencegahan dan pembinaan kepada ASN," pungkasnya.