birokrasi

Pemkot Mojokerto Beri Diskon Tarif PBB-P2 hingga 40%

Kamis, 14 Agustus 2025 | 20:19 WIB
Pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) keliling di Kota Mojokerto. (Dok. Diskominfo Kota Mojokerto )

 

Kabar Mojokerto - Ditengah tren kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto memberikan diskon hingga 40%. Diskon ini berlaku hingga akhir Tahun 2025.

 

Hal tersebut tertuang melalui Keputusan Wali kota Mojokerto Nomor 100.3.3.3/11/417.101.3/2025.

 

“Pengurangan ini kami berikan untuk membantu mengurangi beban pengeluaran masyarakat, sekaligus sebagai bentuk keberpihakan kami kepada masyarakat,” kata Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari dalam siaran pers yang diterima kabarmojokerto.id, Kamis (14/8/2025).

 

Pemberian pengurangan ini diberikan pada saat penetapan PBB diawal tahun secara otomatis melalui sistem. Besarnya pengurangan diberikan dengan ketentuan, Pokok PBB-P2 Rp. 0 sampai dengan Rp. 1.000.0000 diberikan pengurangan 40 persen, Pokok PBB-P2 Rp. 1.000.001 sampai dengan Rp. 2.500.000 diberikan pengurangan 35 persen.

Baca Juga: Cek Pajak Motor Mojokerto Sekarang Bisa Via Online, Intip Cara Agar Tak Kena Denda Pajak

Sementara untuk Pokok PBB-P2 Rp. 2.500.001 sampai dengan Rp. 5.000.000 diberikan pengurangan 30 persen, dan PBB-P2 Rp. 5.000.000 sampai dengan Rp. 50.000.000 diberikan pengurangan 20 persen.

 

Serta jika Pokok PBB-P2 lebih dari Rp. 50.000.001 diberikan pengurangan sebesar 10 persen.

 

Halaman:

Tags

Terkini