Dengan adanya diskon tersebut, jika masyarakat dinilai masih tidak mampu atau keberatan atas NJOP dapat mengajukan keringanan.
Pengajuan keringan dapat dilakukan di tenant Pajak Daerah di Gajah Mada di tenant Pajak Daerah atau ke kantor BPKPD Kota Mojokerto yang berlokasi di Jalan Letkol Sumarjo Nomor 62, Kecamatan Magersari.
"Semoga kebijakan ini bisa memberikan keringanan bagi masyarakat, dan mendorong semangat untuk taat pajak demi kemajuan Kota Mojokerto tercinta," ungkap Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.
Baca Juga: Donald Trump Kenakan Pajak 19% untuk RI, tapi Minta Imbalan
Selain itu, masyarakat juga berkesempatan mendapat hadiah 1 tiket umroh pada Gebyar Hadiah PBB-P2 tahun 2025 untuk wajib pajak yang sudah membayar pajak sebelum jatuh tempo.
Artikel Terkait
Program Bedah Rumah Pemkot Mojokerto 2025, Sentuh 137 Rumah Tak Layak Huni
Pemkot Mojokerto Hadirkan Pasar Pangan Murah, Solusi Atasi Harga Sembako Tinggi
Pemkot Mojokerto Bagikan Perlengkapan Sekolah Gratis untuk Siswa TK-SMP Baru
Pemkot Mojokerto Diganjar Penghargaan BKN Berkat Komitmen Selesaikan Ketimpangan Data ASN
Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi TKDN 60 UMKM agar Tembus E-Katalog Pemerintah