Pemkot Mojokerto Beri Diskon Tarif PBB-P2 hingga 40%

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 20:19 WIB
Pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) keliling di Kota Mojokerto.  (Dok. Diskominfo Kota Mojokerto )
Pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) keliling di Kota Mojokerto. (Dok. Diskominfo Kota Mojokerto )

Dengan adanya diskon tersebut, jika masyarakat dinilai masih tidak mampu atau keberatan atas NJOP dapat mengajukan keringanan.

 

Pengajuan keringan dapat dilakukan di tenant Pajak Daerah di  Gajah Mada di tenant Pajak Daerah atau ke kantor BPKPD Kota Mojokerto yang berlokasi di Jalan Letkol Sumarjo Nomor 62, Kecamatan Magersari.

 

"Semoga kebijakan ini bisa memberikan keringanan  bagi masyarakat, dan mendorong semangat untuk taat pajak demi kemajuan Kota Mojokerto tercinta," ungkap Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.

Baca Juga: Donald Trump Kenakan Pajak 19% untuk RI, tapi Minta Imbalan

Selain itu, masyarakat juga berkesempatan mendapat hadiah 1 tiket umroh pada Gebyar Hadiah PBB-P2 tahun 2025 untuk wajib pajak yang sudah membayar pajak sebelum jatuh tempo.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X