Kabar Mojokerto - Kemenag Kabupaten Mojokerto melaporkan adanya 278 pasangan yang menikah pada usia muda sepanjang tahun 2024. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2023 yang mencatatkan 362 pasangan yang menikah sebelum usia 19 tahun, baik pria maupun wanita.
Mereka terpaksa mengajukan dispensasi nikah (diskah) ke Pengadilan Agama (PA) Mojokerto.
Sebagian besar pernikahan ini terjadi akibat pengaruh pergaulan bebas, di mana pasangan terpaksa menikah setelah diketahui hamil di luar nikah. Dari total 278 pernikahan dini, mayoritas pengajuan berasal dari pihak mempelai wanita, yakni sebanyak 224 orang.
Sedangkan untuk mempelai pria, hanya 54 orang yang mengajukan dispensasi nikah atau pernikahan di bawah umur.
"Angka ini menurun dibandingkan tahun lalu, meskipun masih didominasi oleh pengaruh pergaulan bebas," ujar Kasi Bimbingan Islam Kemenag Kabupaten Mojokerto, Mukti Ali, kepada Kabar Mojokerto, Selasa, (18/2/2025).
Berdasarkan data tersebut, Kecamatan Ngoro menjadi wilayah dengan angka pernikahan dini tertinggi, mencapai 52 pasangan. Kecamatan Gondang menyusul dengan 31 pasangan, diikuti Kecamatan Kutorejo dengan 22 pasangan, dan Kecamatan Pungging dengan 21 pasangan.
Selain pergaulan bebas, kekhawatiran orang tua yang merasa tidak mampu membiayai kehidupan anak hingga dewasa juga menjadi faktor pendorong tingginya angka pernikahan dini. Bahkan, hal ini sudah menjadi budaya di beberapa daerah, terutama di kawasan terpencil.
Baca Juga: Anggaran Terancam Dipangkas, Rehabilitasi Puluhan Sekolah Rusak di Mojokerto 2025 Tertunda
"Kami terus berupaya memberikan edukasi terkait pencegahan pernikahan dini, terutama di kalangan pelajar di daerah pedesaan," tambahnya.
Mukti juga menegaskan bahwa setiap calon pengantin muda wajib mendapatkan dispensasi nikah sebelum melangsungkan pernikahan.
Terutama bagi mempelai wanita yang belum mencapai usia minimum 19 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Jika usianya belum memenuhi syarat, maka mempelai harus mendapatkan izin dari hakim PA untuk melaksanakan sidang dispensasi nikah sebelum dapat melanjutkan proses pencatatan pernikahan di depan penghulu.