https://youtube.com/shorts/6qRW1yA2A7g?si=kUAjHT3ixrt7pCD3
Seorang remaja asal Kecamatan Sumobito, Jombang berinisial KA (17) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto. Ia diadili akibat 4 kali menyetubuhi pacarnya di sebuah vila kawasan wisata Pacet, Mojokerto.
Pembacaan dakwaan terhadap KA digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto pada Selasa, 28 Mei 2024. Sidang yang berlangsung tertutup ini dipimpim Hakim Tunggal Syufrinaldi.
KA didampingi penasihat hukumnya, Kholil Askohar. Nampak hadir pula jaksa penuntut umum (JPU) Ari Budiarto dan Supihan. Sementara, perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) mengukuti sidang secara daring.
Di dalam surat dakwaan, JPU mendakwa KA dengan dakwaan alternatif. Yakni, pasal 81 ayat (1), pasal 81 ayat (2) juncto pasal 76D, dan pasal 82 ayat (1) juncto 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di kabarmojokerto.id dengan judul : 4 Kali Setubuhi Pacar di Vila Mojokerto Modus Ajak Kawin, Remaja Asal Jombang Diadili