Tipu Daya Buaya Darat Asal Jombang, Setubuhi Pacar 4 Kali Lalu Ditinggal Nikah

Photo Author
Administrator, Kabar Mojokerto
- Jumat, 31 Mei 2024 | 14:13 WIB

https://youtube.com/shorts/6qRW1yA2A7g?si=kUAjHT3ixrt7pCD3

 

Seorang remaja asal Kecamatan Sumobito, Jombang berinisial KA (17) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto. Ia diadili akibat 4 kali menyetubuhi pacarnya di sebuah vila kawasan wisata Pacet, Mojokerto.

Pembacaan dakwaan terhadap KA digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto pada Selasa, 28 Mei 2024. Sidang yang berlangsung tertutup ini dipimpim Hakim Tunggal Syufrinaldi.


KA didampingi penasihat hukumnya, Kholil Askohar. Nampak hadir pula jaksa penuntut umum (JPU) Ari Budiarto dan Supihan. Sementara, perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) mengukuti sidang secara daring.


Di dalam surat dakwaan, JPU mendakwa KA dengan dakwaan alternatif. Yakni, pasal 81 ayat (1), pasal 81 ayat (2) juncto  pasal 76D, dan pasal 82 ayat (1) juncto 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


Artikel ini telah tayang di kabarmojokerto.id dengan judul : 4 Kali Setubuhi Pacar di Vila Mojokerto Modus Ajak Kawin, Remaja Asal Jombang Diadili

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

IHSG Kembali Merosot, Istina Bilang Begini

Senin, 2 Februari 2026 | 11:13 WIB

Janda di Mojokerto Rela Jadi Badut Demi 3 Buah Hati

Kamis, 1 Januari 2026 | 17:18 WIB
X