https://youtu.be/fT3OSWi2HH4?si=qr3xtaSp5K5zYEiv
Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Mya Perwita alias Miyabi 29 tahun seorang Lady Companion (LC) terdakwa tindak pidana penyalahgunaan dan pengedar narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Vonis tersebut dijatuhkan dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang cakra PN Mojokerto, Senin 10 Juni 2024. Miyabi dihadirkan langsung di ruang sidang didampingi penasihat hukumnya, Puryadi. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Jenny Tulak.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Miyabi terbukti secara sah melakukan tindak pidana menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sesuai dengan pasal Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Miyabi merasa keberatan. Melalui kuasa hukumnya, janda anak 1 asal Surabaya itu bakal melakukan banding.
Menurut kuasa hukum Miyabi, terdakwa mengaku ia tidak menjual sabu. Saat ditangkap polisi barang haram yang dibawa bakal diberikan kepada rekannya yang sudah lama tak pernah bertemu.
Miyabi diringkus tim dari Sat Reskoba Polres Mojokerto saat mengirim 11 paket hemat (pahe) sabu dengan berat masing-masing pahe sabu tersebut bervariasi, mulai dari 0,2 sampai 0,38 gram.
Polisi menyergap pelaku di Jalan Dusun Ketok, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging pada Sabtu 25 November 2023 sekitar pukul 21.15 WIB. Miyabi mengaku mendapatkan pasokan sabu dari pria yang biasa disapa Rudi.