Kabar Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto resmi mengukuhkan pendirian 120 koperasi desa atau Kelurahan Merah Putih sebagai upaya memperkuat basis ekonomi rakyat dan mempercepat kemandirian ekonomi di tingkat desa. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari agenda strategis daerah untuk menyukseskan program koperasi nasional.
Dalam seremoni peresmian, Bupati Mojokerto, Gus Barra menekankan koperasi desa akan menjadi tulang punggung baru penguatan ekonomi lokal. Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada para pemangku kepentingan, terutama notaris, yang telah menyelesaikan legalitas koperasi dalam waktu singkat.
Baca Juga: Pemkab Mojokerto Gencarkan Pelatihan, 100 UMKM Dapat Pembinaan Manajemen dan Keuangan
"Pembentukan koperasi ini bukan sekadar pencapaian angka. Ini adalah cikal bakal kebangkitan ekonomi baru yang bertumpu pada kekuatan warga desa," ujar Albarra dalam pidatonya.
Bupati Albarra juga menekankan bahwa program Kopdes Merah Putih sejalan dengan misi pembangunan daerah lima tahun ke depan, khususnya misi ketiga dalam Catur Abipraya Mubarok, memperkuat perekonomian berbasis masyarakat melalui sinergi koperasi, UMKM, dan BUMDes.
Salah satu peran strategis koperasi, menurut Albarra, adalah sebagai jalur distribusi kebutuhan pokok seperti beras dan pupuk. Ini dimungkinkan setelah adanya kesepakatan kerja sama antara Pemkab Mojokerto dengan Perum Bulog dan PT Pupuk Indonesia.
“Kami ingin memastikan harga dan distribusi barang pokok lebih terkendali di tingkat desa. Koperasi akan menjadi garda depan dalam penyediaan barang kebutuhan utama masyarakat,” tambahnya.
Target ambisius pun telah ditetapkan. Bupati berharap seluruh desa dan kelurahan yang belum memiliki koperasi, sebanyak 184 unit dapat merampungkan pendiriannya paling lambat pada 12 Juli 2025. Proses ini akan difasilitasi melalui musyawarah desa khusus.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, menjelaskan pembentukan Kopdes Merah Putih memiliki dasar hukum yang kuat. Lima regulasi utama menjadi landasan, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 mengenai RPJPN.
Baca Juga: Belajar Otodidak, Pemuda Mojokerto Ini Sukses Budidaya Sayuran Organik di Lahan Tidur
Hingga pertengahan Mei 2025, sebanyak 19 koperasi telah mengantongi status badan hukum, 17 dalam proses pendaftaran, 12 sedang dalam penyelesaian administrasi oleh notaris, dan 72 masih dalam tahap verifikasi oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.
“Kami terus mendorong percepatan pendirian koperasi melalui pendekatan kolaboratif bersama camat, pendamping desa, dan berbagai dinas terkait,” ungkap Teguh.
Ia menambahkan, pembentukan koperasi tidak akan berhenti pada tahap legalitas semata. Pemerintah kabupaten juga menggandeng berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan koperasi dapat berjalan secara berkelanjutan.
“Dinas Perdagangan akan mendukung unit toko sembako, Dinas Kesehatan menyiapkan layanan apotek, sementara DPMD menyinergikan koperasi dengan BUMDes. Semua ini dilakukan untuk memastikan koperasi tidak berjalan sendiri,” terang Teguh.