KIP Kuliah merupakan program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah Indonesia yang ditujukan bagi lulusan MA/SMA/SMK/Sederajat yang memiliki potensi akademik baik, namun berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
Bantuan yang diberikan meliputi biaya hidup Rp700.000 per bulan (total Rp6.600.000 per mahasiswa per semester) dan biaya pendidikan Rp2.400.000 per semester.
Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Daftar Program KIP Kuliah 2025
Ruchman Basori mengatakan, hadirnya KIP Kuliah untuk memperluas akses kalangan kurang mampu untuk studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan.
“Pada tahun anggaran 2025, Kementerian Agama akan menyalurkan 21.490 orang dengan perincian 16.600 orang pada PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) dan 4.890 pada PTKIS,” ungkapnya.
Berikut syarat byang harus dipenuhi Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) KIP Kuliah:
- Surat Kesanggupan dan Komitmen menjadi PTP KIP Kuliah ditandatangani oleh Pimpininan Perguruan Tinggi
- Surat Pernyataan tidak melaksanakan kuliah di luar domisili tanpa izin yang ditandatangani oleh Pimpinan Perguruan Tinggi
- Profil Singkat Perguruan Tinggi yang memuat daftar Prodi dan Akreditasinya serta jumlah mahasiswa dan dosen dalam 2 tahun terakhir
- Fotokopi SK Pendirian Perguruan Tinggi
- Fotokopi SK Akreditasi Perguruan Tinggi dan Prodi/Jurusan dari BANPT
- Surat Rekomendasi dari Kopertais dan Pimpinan Unit Eselon 1 bagi Bimas Kristen, Bimas Katolik, Bimas Hindu, dan Bimas Buddha.
Baca Juga: Cek Bansos PKH & BPNT 2025 Kini Bisa Lewat HP, Begini Cara Resminya
Tahapan penetapan PTP KIP Kuliah:
- Pendaftaran Calon PTP KIP Kuliah oleh Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta (PTKS) 21 Juli – 10 Agustus 2025
- Seleksi dan Verifikasi Berkas Usulan PTKS 11-14 Agustus 2025
- Penetapan PTKS KIP Kuliah 15-17 Agustus 2025
- Pengumuman PTKS dan Kuota PTP KIP Kuliah 18 Agustus 2025.
Pendaftaran Mahasiswa penerima KIP 2025 akan dilakukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta (PTKS) dan PTKIN sekitar bulan Agustus-September 2025.