Kabar Mojokerto - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) membuka peluang bagi lulusan SMA/SMK/sederajat yang berprestasi, namun memiliki keterbatasan ekonomi untuk bisa kuliah melalui program Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah tahun 2025.
KIP Kuliah 2025 tersedia untuk calon mahasiswa yang memilih jalur seleksi mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Program KIP Kuliah 2025 menjadi kesempatan bagi calon mahasiswa yang sempat belum beruntung dalam seleksi jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Ujian Tertulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT), melansir Antara, Kamis (24/7/2025).
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Bagikan Perlengkapan Sekolah Gratis untuk Siswa TK-SMP Baru
Bagi calon mahasiswa yang berencana mengikuti seleksi mandiri PTN atau PTS, berikut jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2025:
- Pendaftaran KIP Kuliah seleksi mandiri PTN dan PTS: 4 Juni 2025
- Penutupan pendaftaran KIP Kuliah seleksi mandiri PTN: 30 September 2025
- Penutupan pendaftaran KIP Kuliah seleksi mandiri PTS : 31 Oktober 2025
Melansir dari laman resmi KIP Kuliah, jadwal tersebut memungkinkan dapat berubah sewaktu-waktu. Sehingga, calon mahasiswa perlu mengecek secara berkala dan mengikuti informasi terbaru dari Kemendiktisaintek.
Baca Juga: Hore! BSU Batch 4 Cair, Begini Cara Ceknya
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Jalur Seleksi Mandiri PTS dan PTN
Sebelum memulai proses pendaftaran, ada beberapa syarat yang perlu calon mahasiswa penuhi, yakni sebagai berikut:
1. Lulusan SMA/SMK/sederajat tahun 2023, 2024, atau 2025. KIP Kuliah berlaku bagi lulusan baru hingga tahun sebelumnya yang belum kuliah.
2. Telah diterima sebagai mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) melalui jalur seleksi mandiri di universitas naungan Kemendiktisaintek dan program studi yang terakreditasi.
3. Calon pendaftar merupakan salah satu kriteria penerima:
- Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) sekolah SMA/sederajat, terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau menerima bantuan sosial dari pemerintah.
- Termasuk masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal desil 3 di data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
- Memiliki potensi akademik yang baik dan berasal dari keluarga keterbatasan ekonomi/miskin, atau kondisi khusus lain yang dibuktikan dengan dokumen sah.
- Memiliki pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal dari Rp4.000.000 per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000 per orang.
- Memiliki bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa atau kelurahan secara resmi.
Artikel Terkait
Ini Daftar 159 SDN di Kabupaten Mojokerto yang Kekurangan Siswa Baru Hasil SPMB 2025
MPLS Sudah Ada Sejak Era Kolonila Belanda, Ini Manfaatnya Bagi Siswa Baru
Cara Mudah Cek Bantuan Program Indonesia Pintar untuk Siswa Mojokerto
Program Indonesia Pintar 2025: Ini Besaran Bantuan dan Jadwal Pencairannya
40 Unit Laptop Chromebook Bantuan Kemendikbud untuk SMPN 6 Mojokerto Rusak, Sekolah Perbaiki dari Dana BOS