Ini Syarat dan Cara Daftar Program KIP Kuliah 2025

Photo Author
Fanda Yusnia, Kabar Mojokerto
- Kamis, 24 Juli 2025 | 19:28 WIB
 Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah tahun 2025. (puslapdik.dikdasmen.go.id)
Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah tahun 2025. (puslapdik.dikdasmen.go.id)

Kabar Mojokerto - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) membuka peluang bagi lulusan SMA/SMK/sederajat yang berprestasi, namun memiliki keterbatasan ekonomi untuk bisa kuliah melalui program Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah tahun 2025.

KIP Kuliah 2025 tersedia untuk calon mahasiswa yang memilih jalur seleksi mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Program KIP Kuliah 2025 menjadi kesempatan bagi calon mahasiswa yang sempat belum beruntung dalam seleksi jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Ujian Tertulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT), melansir Antara, Kamis (24/7/2025).

Baca Juga: Pemkot Mojokerto Bagikan Perlengkapan Sekolah Gratis untuk Siswa TK-SMP Baru

Bagi calon mahasiswa yang berencana mengikuti seleksi mandiri PTN atau PTS, berikut jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2025:

  • Pendaftaran KIP Kuliah seleksi mandiri PTN dan PTS: 4 Juni 2025
  • Penutupan pendaftaran KIP Kuliah seleksi mandiri PTN: 30 September 2025
  • Penutupan pendaftaran KIP Kuliah seleksi mandiri PTS : 31 Oktober 2025

Melansir dari laman resmi KIP Kuliah, jadwal tersebut memungkinkan dapat berubah sewaktu-waktu. Sehingga, calon mahasiswa perlu mengecek secara berkala dan mengikuti informasi terbaru dari Kemendiktisaintek.

Baca Juga: Hore! BSU Batch 4 Cair, Begini Cara Ceknya

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Jalur Seleksi Mandiri PTS dan PTN

Sebelum memulai proses pendaftaran, ada beberapa syarat yang perlu calon mahasiswa penuhi, yakni sebagai berikut:

1. Lulusan SMA/SMK/sederajat tahun 2023, 2024, atau 2025. KIP Kuliah berlaku bagi lulusan baru hingga tahun sebelumnya yang belum kuliah.

2. Telah diterima sebagai mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) melalui jalur seleksi mandiri di universitas naungan Kemendiktisaintek dan program studi yang terakreditasi.

3. Calon pendaftar merupakan salah satu kriteria penerima:

  • Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) sekolah SMA/sederajat, terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau menerima bantuan sosial dari pemerintah.
  • Termasuk masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal desil 3 di data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  • Berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
  • Memiliki potensi akademik yang baik dan berasal dari keluarga keterbatasan ekonomi/miskin, atau kondisi khusus lain yang dibuktikan dengan dokumen sah.
  • Memiliki pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal dari Rp4.000.000 per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000 per orang.
  • Memiliki bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa atau kelurahan secara resmi.

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hukum Merayakan Hari Valentine Menurut MUI

Jumat, 13 Februari 2026 | 17:48 WIB

Apa Itu Tarhib Ramadhan? Simak Penjelasannya di Sini

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:42 WIB

Doa Nabi Adam untuk Dibaca di Malam Nisfu Syaban

Sabtu, 31 Januari 2026 | 13:57 WIB

Keutamaan dan Amalan yang Dianjurkan di Bulan Rajab

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:00 WIB

Kemenag Akan Susun Standarisasi Rumah Ibadah di SPBU

Selasa, 18 November 2025 | 11:41 WIB
X