Kabar Mojokerto - Aksi kriminal bermodus asmara kembali memakan korban di wilayah hukum Mojokerto. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil menangkap Ahmad Syamsudin alias Udin (42), pria asal Jombang yang spesialis menyasar janda melalui media sosial.
Dengan modal rayuan maut di Facebook (FB), tersangka sukses menggasak tiga unit sepeda motor milik korbannya hanya dalam kurun waktu satu bulan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wildhan mengungkapkan bahwa tersangka Udin memiliki pola yang rapi untuk menjerat korbannya. Berawal dari perkenalan di dunia maya, pelaku kemudian mengajak korban bertemu langsung atau kopi darat.
"Modus pelaku ini mencari janda-janda dengan berkenalan di Facebook. Kemudian pelaku mengajak jalan-jalan ke tempat wisata dan penginapan di Mojokerto. Setelah berhubungan badan, motor korban dibawa kabur," ujar AKP Aldhino kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Rabu, 15 April 2026.
Baca Juga: Gondol Motor Wanita Bersuami di Mojokerto yang Dikenal Lewat Medsos, Pria Pasuruan Ditangkap
Menariknya, untuk meyakinkan korban bahwa dirinya pria baik-baik, Udin selalu datang menemui korbannya menggunakan angkutan umum sebelum akhirnya menguasai kendaraan mereka.
Aldhino menyampaikan, Aksi Udin menimpa IM (44), warga Gurah, Kediri, pada 9 Maret 2026. Korban bahkan sempat diajak jalan-jalan ke Pacet bersama anaknya yang masih berusia 7 tahun. Saat mampir di sebuah minimarket di Dlanggu, korban disuruh belanja jajan, sementara pelaku kabur membawa motor Honda Vario nopol AG 6191 BS.
Selanjutnya, menyasasar sepeda motor milik ER (41), warga Lamongan, pada 26 Maret 2026. Usai mengajak korban menginap di sebuah vila di Pacet, pelaku membawa korban ke SPBU Dlanggu. Saat korban sedang berada di toilet, pelaku tancap gas membawa motor korban di tengah antrean bensin.
Kemudian menimpa PON (56), warga Surabaya pada 29 Maret 2026. Saat sedang makan bakso di Desa Brangkal, Sooko, pelaku merampas kunci motor korban dengan dalih meminjam untuk membeli obat. Korban yang tak berdaya terpaksa pulang menggunakan ojek online.
Pelarian pria berusia 42 tahun ini berakhir setelah Tim Opsnal Jatanras Polres Mojokerto melakukan penyelidikan intensif berdasarkan rekaman CCTV dan laporan para korban.
Udin akhirnya diringkus di kediamannya di Kecamatan Kesamben, Jombang, pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.
"Pelaku sudah kami amankan dan ditahan," tegas AKP Aldhino.
Baca Juga: Aksi 3 Maling di Mojokerto Gasak 2 Motor dalam Semalam, Polisi Selidiki
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy (L 6341 AAK) beserta BPKB? pakaian dan helm yang digunakan pelaku saat beraksi, flashdisk berisi rekaman CCTV di lokasi kejadian dan dokumen kendaraan milik para korban.
Atas perbuatannya, Ahmad Syamsudin kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP atau 378 KUHP terkait pencurian, penipuan, atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.