Kabar Mojokerto - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto mengingatkan para kepala desa (kades) agar tetap netral selama Pilkada 2024.
Bawaslu menegaskan bahwa pelanggaran terhadap prinsip netralitas dapat berakibat pada sanksi administratif hingga pidana.
Aris Fakhruddin Asy’at, Kepala Devisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Mojokerto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap potensi pelanggaran netralitas kades selama masa kampanye.
Baca Juga: Program Idola-Mubarok untuk Turunkan Kemiskinan di Mojokerto, Menarik Mana?
"Kami sudah mengantisipasi potensi kerawanan netralitas kades yang sangat tinggi dan memperketat pengawasannya. Kami juga telah melakukan sosialisasi tentang aturan netralitas kepada para kades, bekerja sama dengan Polres dan Gakkumdu," ujarnya kepada Kabar Mojokerto, Selasa (15/10/2024).
Aturan mengenai netralitas kades diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Dalam ketentuan tersebut, pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI-Polri, serta kades atau lurah dilarang untuk mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Aris menyebut, terdapat beberapa pelaanggaran yang rawan dilakukan oleh kades. Pertama, membuat kebijakan yang merugikan dan menguntungkan salah satu kandidat kepala daerah. Kedua, terlibat aktif dalam kampanye kandidat.
Ketiga, mobilisasi masyarakat agar memilih salah satu peserta pilkada. Keempat, menunjukkan keberpihakan kepala salah satu peserta pilkada lewat media sosial atau media massa. Dan kelima, melakukan politik uang.
"Kepala desa rentan dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk kepentingan pilkada. Oleh karena itu, saya mengingatkan semua kades untuk tidak terlibat dalam kampanye dan politik praktis," tegas Aris.
Ia menambahkan bahwa kades yang terlibat dalam politik praktis akan menghadapi sanksi, mulai dari teguran administratif hingga pidana. Tindakan seperti politik uang dan mobilisasi massa yang merugikan pasangan calon lainnya, terutama jika dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan masif (TSM), dapat dikenakan sanksi tegas.
Baca Juga: Dicurhati Warga, Paslon Idola Janji Tuntaskan Krisis Air Bersih di Ngoro Mojokerto
"Kalau pidana Pemilihan, maka akan diproses melalui Sentra Gakkumdu, yakni Bawaslu, Kejaksaan dan Polisi. Tiga lembaga inilah yang nantinya memproses dugaan pelanggaran pidana. Apapun hasilnya, mungkin tidak seiring dengan logika publik, melainkan melalui kajian yang berbasis ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Artikel Terkait
Paslon Idola Bakal Perjuangkan Cukai Khusus SKT untuk Sejahterakan Buruh di Mojokerto
Debat Perdana Pilbub Mojokerto 2024 Disiarkan Live di Stasiun TV, Cek Infonya
Ikfina Berkomitmen Tingkatkan Mutu Fasyankes di Kabupaten Mojokerto
Dicurhati Warga, Paslon Idola Janji Tuntaskan Krisis Air Bersih di Ngoro Mojokerto
Ikfina-Gus Dulloh Siap Hadapi di Debat Perdana Pilkada Mojokerto 2024
Adu Argumen Idola vs Mubarok Soal Efektivitas Infrastruktur dalam Debat Perdana Pilbup Mojokerto
Program Idola-Mubarok untuk Turunkan Kemiskinan di Mojokerto, Menarik Mana?