Hanya Tunjukkan NIK, Warga Mojokerto Peserta JKN Bisa Berobat di Fasilitas Kesehatan

Photo Author
Administrator, Kabar Mojokerto
- Selasa, 27 Juni 2023 | 18:03 WIB
Sosialisasi pemanfaatan NIK sebagai identitas peserta JKN di Aula Hotel Ayola Mojokerto.
Sosialisasi pemanfaatan NIK sebagai identitas peserta JKN di Aula Hotel Ayola Mojokerto.

KABAR MOJOKERTO - Saat ini, dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat mengakses layanan kesehatan. BPJS Kesehatan cabang Mojokerto telah menyosialisasikan ketentuan itu kepada seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Kabupaten Mojokerto.


Sosialisasi pemanfaatan NIK sebagai identitas peserta JKN ini digelar di ruang pertemuan Hotel Ayola Sunrise Mojokerto, Selasa (27/6/2023). Sosialisasi menghadirkan narasumber Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto dr Ulum Rokmat Rokhmawan dan dari Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, Endang Sri Astuti.


Selain itu, juga dihadiri oleh Kepala Kantor BPJS Kabupaten Mojokerto Lasti Kurniawati dan Kabag Kepesertaan BPJS Kabupaten Mojokerto Lalu Kahar Kusman.


[irp posts="1738" ]



Kegiatan tersebut dalam rangka memberikan kemudahan peserta dalam mengakses layananan dengan hanya menggunakan NIK. NIK berfungsi untuk menentukan validitas dan eligibilitas peserta yang mengakses layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). NIK juga menentukan akses pengelolaan data peserta.


Penggunaan NIK dinilai dapat mengoptimalkan layanan administrasi. Selain itu, penggunaan NIK bisa meningkatkan akurasi data peserta program JKN-KIS. NIK juga bisa digunakan untuk mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan.


Sehingga, sejak program ini diberlakukan tahun 2022 peserta tidak perlu mencetak kartu fisik kepesertaan KIS (Kartu Indonesia Sehat). Peserta yang akan mengakses layanan program JKN-KIS cukup menyebutkan NIK serta menunjukkan KTP (kartu tanda penduduk) elektronik atau KIS Digital di aplikasi Mobile JKN.


Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS Kesehatan diwajibkan memberi nomor identitas tunggal ke peserta. Adapun NIK merupakan nomor identitas penduduk Indonesia yang bersifat khas dan tunggal.


[irp posts="4497" ]



Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Kesehatan dr Ulum Rokhmat Rokhmawan, menekankan kepada setiap FKTP untuk fokus pada kepuasan pelanggan baik peserta JKN dan pemberi layanan kesehatan. Salah satu landasan penting kepuasan layanan yakni terjaminnya mutu layanan yang baik serta terkendalinya biaya layanan secara optimal.


“Cakupan itu bukan siapa yang punya kartu, tapi bagaimana kemudahan akses dengan pelayanan bermutu dan biaya terkendali,” katanya.


Selain itu, ia berharap nantinya seluruh FKTP di Kabupaten Mojokerto mampu membantu meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), sekaligus menjamin kesehatan masyarakat. Sehingga Indeks Kesehatan di Kabupaten Mojokerto pun akan terus meningkat.


[irp posts="5618" ]


Ulum menjelaskan, terdapat tiga komponen pembentuk IPM yakni Indeks Pendidikan, Kesehatan dan Daya Beli Masyarakat. Keberadaan sejumlah rumah sakit, klinik, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya tentu bertugas memberikan kontribusi dalam mewujudkan warga yang sehat.


"Tentunya urusan kesehatan ini adalah bagian dari tugas rumah sakit, klinik, dan puskesmas. Maka sudah sepatutnya agar mengoptimalkan memberi layanan juga mengawasi perkembangan permasalahan kesehatan  masyarakat," terangnya.

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X