Kabar Mojokerto - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi PNS, PPPK hingga anggota DPRD akan cair besok, 19 Maret 2025. Tahun ini, disiapkan anggaran sebesar Rp 14 miliar dari APBD 2025.
Kebijakan tersebut sebagaimana telah dimandatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 7 Maret 2025 lalu.
Menyusul hal tersebut, Pemkot Mojokerto telah merampungkan pembentukan peraturan kepala daerah sebagai landasan pencairan. Yakni, Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD 2025.
Baca Juga: Seribu Voucher Takjil Gratis Korpri Kota Mojokerto Ludes Tak Sampai 10 Menit
“Alhamdulillah hari ini Perwali terkait teknis pemberian THR dan Gaji ke-13 sudah saya tanda tangan. Jadi, per tanggal 19 Maret 2025 besok, semuanya sudah bisa mendapatkan gaji ke-13-nya,” kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita saat konferensi pers di Kantor DPRD Kota Mojokerto, Selasa (18/3/2025).
Untuk merealisasikan gaji ke-13, Pemkot Mojokerto mengalokasikan anggaran Rp 14.025.627.579. Sedangkan untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) Tunjangan Hari Raya (THR) Rp 7.844.576.329. Sehingga totalnya Rp 21.870.203.908.
Dalam Perwali itu dijabarkan beberapa pihak yang mendapatkan TPP, THR, dan gaji ke-13. Mulai dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto, 25 pimpinan dan anggota DPRD Kota Mojokerto, 2.245 PNS, 340 PPPK, 1 pimpinan BLUD, dan pegawai BLUD.
Baca Juga: Forkopimda Mojokerto Gelar Sholawat Bersama Sambut Nuzulul Quran di Alun-alun Wiraraja
Dengan pencairan tersebut, Ning Ita berharap dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran. Terutama bisa meningkatkan daya beli dan menekan harga.
“Pencairannya tentu seperti gaji biasa, ditransfer ke rekening masing-masing. Hukum ekonomi ya, setiap menjelang hari besar keagamaan seperti Idul Fitri, harga kebutuhan pokok naik atau inflasi,” tuturnya.
“Diharapkan dengan pencairan gaji ke-13 ini masyarakat bisa menjangkau harga-harga yang naik. Sehingga harapannya bisa menekan harga,” imbuh Ning Ita.
Artikel Terkait
Awal Tahun 2025 Sudah Ada 774 Pasangan di Mojokerto Ajukan Cerai
Bupati Mojokerto Gus Barra Ajak Warga Puri Memaknai Ibadah Puasa dan Lailatul Qadar dalam Safari Ramadhan
Pemkab Mojokerto Tindak Cepat, Siap Bangun Jembatan Sementara di Desa Wonodadi
Forkopimda Mojokerto Gelar Sholawat Bersama Sambut Nuzulul Quran di Alun-alun Wiraraja
Seribu Voucher Takjil Gratis Korpri Kota Mojokerto Ludes Tak Sampai 10 Menit