Anggaran Rp 3,5 Miliar Digelontorkan Pemkab Mojokerto untuk Rehabilitasi Dua Kantor OPD

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Jumat, 13 Juni 2025 | 20:42 WIB
Gedung lama milik Dinas PUPR Mojokerto direhab untuk menunjang kelayakan layanan dan persiapan sertifikasi laboratorium. (M Lutfi Hermansyah)
Gedung lama milik Dinas PUPR Mojokerto direhab untuk menunjang kelayakan layanan dan persiapan sertifikasi laboratorium. (M Lutfi Hermansyah)

Kabar MojokertoPemerintah Kabupaten Mojokerto tetap melanjutkan rencana rehabilitasi dua kantor organisasi perangkat daerah (OPD) meskipun wacana pemindahan pusat pemerintahan masih bergulir. Total dana yang disiapkan untuk dua proyek renovasi tersebut mencapai Rp 3,5 miliar.

Kedua instansi yang akan mengalami perbaikan adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). DPUPR memperoleh alokasi dana terbesar dengan anggaran senilai Rp 2,6 miliar, yang difokuskan untuk perbaikan gedung utama dan fasilitas penunjang lainnya. Sementara BPKAD mendapat pagu sekitar Rp 918 juta, dengan prioritas utama perbaikan bagian atap yang dinilai membahayakan.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Mojokerto, Yuni Laili Faizah, mengungkapkan bahwa proyek DPUPR saat ini masih dalam tahap lelang. Sejak dibuka pada 28 Mei 2025, proses tender sudah diikuti oleh sepuluh rekanan. Penandatanganan kontrak dengan pemenang tender ditargetkan selesai pada akhir Juni, sementara pelaksanaan fisik diperkirakan memakan waktu sekitar 150 hari kalender.

Baca Juga: Fadli Zon Resmikan Galeri Soekarno Kecil di Kota Mojokerto

“Prosesnya masih evaluasi dokumen teknis dan administrasi. Setelah itu baru ditentukan pemenangnya,” kata Yuni, Jumat, (13/6/2025).

Kepala DPUPR, Rinaldi Rizal Sabirin, menegaskan bahwa rehabilitasi menyasar bangunan lama yang kondisinya tak layak, terutama laboratorium Bina Marga. Ia menyebut, laboratorium tersebut menjadi prioritas karena sedang dalam tahap menuju sertifikasi.

"Alat-alatnya sudah memadai, bahkan sudah sering dipakai untuk pengujian, hanya bangunannya yang tidak mendukung. Maka tahun ini kami fokus memperbaikinya," jelas Rinaldi.

Tak hanya itu, ruang penerima tamu dan pagar juga direncanakan mengalami perbaikan ringan. Rinaldi mengakui, meskipun kantor pusat pemerintahan akan dipindah, perbaikan ini tetap diperlukan karena gedung DPUPR masih merupakan aset daerah.

"Terlepas nanti dipakai atau tidak, aset ini tetap harus layak. Jadi ini bukan penghamburan, apalagi anggarannya juga bukan untuk renovasi besar," tambahnya. Menurutnya, DPUPR sulit untuk turut pindah karena keberadaan alat berat yang memerlukan lokasi kerja terpisah dari kompleks pemerintahan.

Baca Juga: Nama PIM di Mojokerto Berubah Jadi Museum Majapahit, Menteri Fadli Zon Ungkap Alasannya

Sementara itu, proyek perbaikan di BPKAD juga masih melalui proses lelang dan ditargetkan selesai kontraknya pada 11 Juli 2025. Kepala BPKAD, Iwan Abdillah, menyatakan bahwa kondisi atap gedung sudah cukup mengkhawatirkan dan bisa membahayakan keselamatan pegawai.

“Usuk dan ring atap sudah banyak yang rapuh. Bangunan ini tidak pernah direnovasi sejak dibangun pada 1992. Terakhir hanya tambal sulam,” ungkap Iwan.

Menurutnya, kebutuhan perbaikan sudah dilaporkan ke pimpinan dan telah disetujui untuk dilakukan rehabilitasi di bagian atap. “Ini demi keamanan dan kelancaran pelayanan publik,” tambahnya.

Meski pemindahan pusat pemerintahan menjadi program prioritas Bupati Muhammad Albarraa dan Wabup Muhammad Rizal Oktavian, prosesnya masih dalam tahap kajian. Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, menyampaikan bahwa penetapan lokasi baru masih menunggu hasil kajian anggaran yang akan disusun pada 2026.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X