KABAR MOJOKERTO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto lemah mengawasi pembuang sampah sembarang. Ini bisa dilihat dari penumpukan sampah di bahu jalan di beberapa titik.
Salah satunya di Eks Pasar Kedungmaling, tepatnya di bahu jalan nasional Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko. Tempat itu nampak kumuh karena menjadi tempat pembuangan sampah.
Selain jarang diangkut, penyebab penumpakan sampah itu disinyalir oleh lemahnya pengawasan dan tindakan tegas dari Pemda, dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Mojokerto.
Hal itu menandakan Satpol PP Kabupaten Mojokerto tak serius menggalakkan Perda No. 1 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah. Karena dalam Perda tersebut Satpol PP diberikan kewenangan memberikan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan.
[irp posts="6392" ]
Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Eddy Taufiq mengakui selama ini tidak pernah melakukan penindakan terhadap pembuang sampah sembarang, meski sebatas peringatan.
Ia tak menampik masih banyak ditemukan pelanggaran buang sampah sembarangan. Namun, untuk menindak pelanggaran Perda pihaknya menunggu laporan dari masyarakat atau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto.
"Belum pernah (penindakan). Peringatan itu dilakukan ketika melihat secara langsung orang yang terbukti melakukan (buang sampah sembarang)," katanya saat kepada kabarmojokerto.id , Kamis (13/7/2023).
[irp posts="6397" ]
Ia menjelaskan, dalam hal pengawasan pelaku buang sampah sembarangan, Satpol PP tidak bisa bekerja sendiri. Peran DLH dan pasrtisipasi masyarakat juga diperlukan. "Karena mengharapkan Satpol PP standby terus kan tidak mungkin kira harus menunggui," jelas Eddy.
Menurut dia, pembuang sampah di bahu jalan tidak tentu warga masyarakat sekitar. Bisa jadi pengendara yang lewat. Oleh karena itu ia mengimbau, apabila masyarakat mendapati pembuang sampah sembarangan segara melaporkannya.
Bentuk laporannya tidak hanya berupa lisan, namun harus juga disertai dokumentasi foto atau video.
"Lebih baik kalau ada laporan dari masyarakat disertai dokumentasi, dimana ada pembuangan sampah sembarangan atau limbah , maka bisa lebih kita tindak lanjuti. Kalau tidak ketemu orangnya ya susah," ungkap Eddy.
[irp posts="6439" ]
Meski begitu, ia menegaskan setiap orang yang terbukti membuang sampah sembarangan tidak serta merta langsung dikenakan sanksi denda. Pihaknya akan memberikan sanksi teguran lebih dulu.