Ngonthel Bareng Penggemar Sepeda Kuno, Cara Bupati Mojokerto Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

Photo Author
Administrator, Kabar Mojokerto
- Minggu, 12 Mei 2024 | 10:52 WIB
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati memberangkatan ratusan penggemar sepeda kuno dalam rangka gempur rokok ilegal di lapangan Desa Gedeg.
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati memberangkatan ratusan penggemar sepeda kuno dalam rangka gempur rokok ilegal di lapangan Desa Gedeg.

Kabar Mojokerto - Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati sosialiasikan gempur rokok ilegal dengan kemasan Ngonthel bareng penggemar sepeda kuno yang tergabung dalam Komunitas Sepeda Tua Indonesia (Kosti). Hadirnya banyak massa membuat kampanye peraturan undang-undang tentang cukai lebih mengena.


Acara Ngonthel bareng yang digelar Satpol PP Kabupaten Mojokerto ini sekaligus untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke-731.


Diberangkatkan di Lapangan Desa/Kecamatan Gedeg, Mojokeerto, para peserta bersepeda keliling  di daerah Gedeg dengan jarak tempuh 15 KM. Dengan finish di lapangan tersebut, sebagian peserta terlihat berpakaian tentara zaman dulu. Para peserta juga menambah hiasan di sepedanya. Ada yang memasang sound system di bagian belakang sepedanya.


Bupati Ikfina yang hadir pada acara tersebut tampak antusias. Dengan ratusan penggemar sepeda kuno dan masyarakat umum, orang nomor satu Bumi Majapahit itu mengayuh sepeda sejauh 15 kilometer.


Tak ketinggalan, Sekertaris Daerah (Sekda) Teguh Gunarko, Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Eddy Taufiq, Kepala Dinas Kesehatan dr Ulum Rokhmat Rokhmawan, dan Pejabat Fungsional Bea Cukai Sidoarjo Yulafreean Dwiandianto serta Ketua Kosti Mojokerto Satuman, juga nampak hadir dalam acara tersebut.


Bupati Ikfina dalam sambutannya mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dalam menggantikan peredaran rokok ilegal, dengan cara membeli rokok dengan cukai legal. Sebab, selama ini Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk digunakan membiayai berbagai kegiatan.


“Saya mengucapkan terimakasih kita bisa bersama-sama melaksanakan kegiatan gempur rokok ilegal. Karena cukai yang dibayar oleh para perokok untuk membiayai berbagai kegiatan. Terimaksih kepada warga Mojokerto khususnya yang telah membeli rokok legal. Sehingga kegiatan ini bisa kita laksanakan bersama-sama,” katanya, Minggu, 12 Mei 2024.




-
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati memberika sambutan dalam acara gempur rokok ilegal.

Ikfina menegaskan, Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ditetapkan tanggal 9 Mei bertepatan dengan berdirinya kerajaan Majapahit, tepatnya tahun 1293 Masehi. Untuk itu kegiatan Ngonthel bareng ini juga untuk memperoleh HUT Kabupaten Mojokerto ke-731.


“Hari lahirnya Kabupaten Mojokerto adalah hari lahirnya Majapahit. Maka dari itu, kita semuanya wajib untuk memelihara nilai-nilai luhur yang sudah diwariskan oleh para leluhur Kerajaan Majapahit, yaitu saling menghargai, saling menghormati, menjaga persaudaraan, persatuan, dan kesatuan,” tegas Ikfina.


Sementara, Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Eddy Taufiq mengatakan, acara ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Sebab kehadiran rokok ilegal sangat merugikan Pemerintah.


“Rokok ilegal adalah rokok yang tidak ada pita cukainya dan dilengkapi cukai palsu. Itu tidak boleh, itu melanggar, itu dilarang. Kami dari Satpol PP Kabupaten Mojokerto meminta dan memohon kepada yang hadir disini untuk mendukung program pemerintah gempur rokok ilegal,” ujarnya.




-
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati Ngonthel bareng ratusan penggemar sepeda kuno dalam rangka gempur rokok ilegal di lapangan Desa Gedeg.


Pejabat Fungsional Bea Cukai Sidoarjo Yulafreean Dwiandianto menjelaskan, sosialisasi untuk mengedukasi semua masyarakat, dengan mengkonsumsi rokok secara legal. Peredaran rokok ilegal bisa berdampak tidak baik untuk masyarakat dan para penjual eceran di Kabupaten Mojokerto. Menurut dia,  saat ini penjual rokok ilegal kian marak.


“Saya pantau hari ini makin meriah dan makin banyak rokok ilegal atau tanpa pita cukai. Mungkin karena adanya kenaikan tarif cukai di Indonesia,” tandasnya.


Dijelaskannya, rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Ciri-ciri yaitu rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bekas atau palsu, dan rokok dilekati pita cukai namun tidak sesuai dengan peruntukannya.

Halaman:

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X