Kabar Mojokerto - 5 pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto diduga terlibat judi online (judol). Pejabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro melaporkannya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat
Hal itu diketahui setelah Ali Kuncoro melakukan sidak pada ponsel milik ASN di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Senin (1/7/2024).
Dari sidak dua lokasi tersebut, ditemukan lima ponsel milik ASN dan Non - ASN Pemkot Mojokerto yang dicurigai terlibat judi online. Pasalnya di ponsel lima orang tersebut didapati ada aplikasi yang dicurigai merupakan aplikasi judi online.
Menyikapi temuan tersebut, Mas Pj menegaskan lima orang tersebut akan segera diproses dengan pemanggilan melalui Badan Kepegawaian Daerah Kota Mojokerto.
Jika terbukti bermain judi online, pihaknya akan membuatkan surat pernyataan. Apabila kembali melanggar, maka akan dijatuhi sanksi tegas.
"Besok mereka akan kita panggil ke BKD, apabila terbukti maka pertama akan kita lakukan pembinaan terlebih dahulu, kita minta membuat surat pernyataan. Namun apabila dikemudian hari tetap melanggar maka akan kita berikan sanksi sesuai dengan UU tentang ASN," katanya.
Ali Kuncoro menegaskan, persoalan judol ini memang menjadi perhatian khusus bagi dirinya. Karena judul memiliki bahaya yang sangat masif serta mengakibatkan dampak yang luar biasa.