Lampaui Terget, Pemkot Mojokerto Raup Setoran Pajak Rp 51,9 M di Semester Satu

Photo Author
Latif Saipudin, Kabar Mojokerto
- Rabu, 17 Juli 2024 | 09:12 WIB
Pj. Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro (Dok. Diskominfo Kota Mojokerto )
Pj. Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro (Dok. Diskominfo Kota Mojokerto )

 

Kabar Mojokerto - Penerimaan pajak Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menerima setoran pajak daerah Rp 51,9 miliar. Angka tersebut melampaui terget yang telah ditetapkan.

 

Angkanya juga di atas realisasi tahun 2023 pada periode yang sama, Rp 32,2 miliar.

 

Beberapa sektor pajak potensial masih menjadi penyumbang terbesar untuk Kota Mojokerto, antara lain Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terealisasi Rp 21,7 miliar, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman terealisasi Rp 10,2 miliar, dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) terealisasi Rp 7,7 miliar.

 

“Kami sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, ini adalah bukti nyata kerja sama yang baik dan solid antara pemkot dan masyarakat,” ungkap Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto, M. Ali Kuncoro, Selasa (16/7/2024).

 

Baca Juga: Pemkot Mojokerto Buka Pendaftaran Beasiswa Mahasiswa, Ini Syarat dan Ketentuannya

 

Ali menyebut, pembayaran pajak daerah sangat berperan dalam penyediaan layanan publik yang penting bagi masyarakat. Seperti peningkatan infrastruktur, peningkatan layanan publik, pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan akses terhadap layanan dasar.

 

Halaman:

Editor: Muhammad Lutfi Hermansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X