Kabar Mojokerto - Penerimaan pajak Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menerima setoran pajak daerah Rp 51,9 miliar. Angka tersebut melampaui terget yang telah ditetapkan.
Angkanya juga di atas realisasi tahun 2023 pada periode yang sama, Rp 32,2 miliar.
Beberapa sektor pajak potensial masih menjadi penyumbang terbesar untuk Kota Mojokerto, antara lain Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terealisasi Rp 21,7 miliar, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman terealisasi Rp 10,2 miliar, dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) terealisasi Rp 7,7 miliar.
“Kami sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, ini adalah bukti nyata kerja sama yang baik dan solid antara pemkot dan masyarakat,” ungkap Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto, M. Ali Kuncoro, Selasa (16/7/2024).
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Buka Pendaftaran Beasiswa Mahasiswa, Ini Syarat dan Ketentuannya
Ali menyebut, pembayaran pajak daerah sangat berperan dalam penyediaan layanan publik yang penting bagi masyarakat. Seperti peningkatan infrastruktur, peningkatan layanan publik, pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan akses terhadap layanan dasar.
Artikel Terkait
Pemkot Mojokerto Perketat Pengawasan Kesehatan Hewan Kurban di Jelang Idul Adha 2024
Pastikan Pelaku Usaha Tertib Bayar Pajak, Pemkot Mojokerto Bentuk Tim Puspa Indah
Pemkot Mojokerto Buka Pendaftaran Beasiswa Mahasiswa, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pemkot Mojokerto Salurkan Ribuan Paket Peralatan Sekolah Gratis