Kabar Mojokerto - Pemkab Mojokerto menunjukkan keseriusan dalam mencegah dan menanggulangi pernikahan dini yang marak terjadi. Angka pernikahan dini di Kabupaten Mojokerto berhasil ditekan, dengan tren penurunan selama tiga tahun terakhir.
Kepala Bidang Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto, Mochammad Yunus, mengatakan bahwa upaya pengendalian perkawinan anak dilakukan secara masif mulai dari tingkat kabupaten hingga desa, keluarga, dan sekolah-sekolah.
Selain itu, sosialisasi melalui media sosial juga digencarkan. Hasilnya, dalam tiga tahun terakhir, jumlah pernikahan dini mengalami penurunan.
Baca Juga: Jaga Kelestarian Air di Mojokerto Lewat Program Mewlafor
Pada tahun 2022, pihaknya mencatat ada 470 remaja yang dilakukan asesmen untuk pernikahan dini. Pada 2023, jumlahnya berkurang menjadi 406 remaja, dan pada 2024, hingga bulan November, hanya 362 remaja.
“Alhamdulillah, dalam tiga tahun ini angka perkawinan anak turun,” kata Yunus kepada Kabar Mojokerto, Jumat (6/12/2024).
Menurutnya, pernikahan dini tidak seluruhnya disebabkan oleh kehamilan di luar nikah. Justru, sebagian besar disebabkan oleh kekhawatiran orang tua yang terpaksa menikahkan anak mereka agar terhindar dari perzinahan atau kenakalan remaja.
Faktor ekonomi juga turut berperan, khususnya orang tua mempelai wanita yang merelakan anaknya untuk hidup mandiri dengan berumah tangga. Bahkan, ada daerah di Mojokerto di mana pernikahan dini sudah menjadi tradisi.
“Ada daerah yang memang pernikahan dini sudah menjadi tradisi, seperti di wilayah Ngoro. Di sana, angka pernikahan dini selalu tinggi,” ungkap Yunus.
Baca Juga: UMK Kabupaten Mojokerto 2025 Naik 6,5 Persen, Begini Tanggapan DPRD dan Buruh
Upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Mojokerto dilakukan secara kolaboratif lintas lembaga, antara lain Kemenag Kabupaten Mojokerto, PKK, tokoh agama, pengadilan agama, dan tokoh masyarakat.
SOP pun diterapkan secara ketat kepada masyarakat yang hendak mengurus izin perkawinan anak. Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap anak.
Untuk mendapatkan izin perkawinan anak, masyarakat harus melalui serangkaian prosedur ketat. Setiap anak yang akan menikah dengan alasan apapun wajib dilakukan asesmen oleh psikolog dari DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga: Potensi Capai Rp 110 Miliar, Ini Strategi Baznas Jatim Kumpulkan Zakat
Artikel Terkait
Hitung-hitungan UMK Kabupaten Mojokerto 2025 Jika Naik 6,5%
Pernikahan Dini di Mojokerto Tembus 295 Kasus, Paling Banyak Wilayah Ngoro
Kurangi Risiko Banjir, Pemkab Mojokerto Tuntaskan Normalisasi Sungai dan Saluran Irigasi di 38 Desa
Potensi Capai Rp 110 Miliar, Ini Strategi Baznas Jatim Kumpulkan Zakat
UMK Kabupaten Mojokerto 2025 Naik 6,5 Persen, Begini Tanggapan DPRD dan Buruh
Jaga Kelestarian Air di Mojokerto Lewat Program Mewlafor