Kabar Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto kembali menunjukkan konsistensinya dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk kesebelas kalinya secara beruntun, Pemkab Mojokerto berhasil mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Penghargaan prestisius tersebut secara resmi diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, kepada Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, dalam sebuah acara di Gedung BPK Jatim, Sidoarjo, pada Jumat (2/5/2025). Turut hadir dalam momen ini Ketua DPRD Mojokerto Ayni Zuroh, Sekdakab Teguh Gunarko, Inspektur Poedji Widodo, serta Kepala BPKAD M. Iwan Abdillah.
Baca Juga: Pemindahan Kantor Pemerintahan Jadi Sorotan dalam Musrenbang RPJMD Mojokerto 2025–2029
Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa Gus Barra ini mengapresiasi kerja profesional BPK dan menyatakan bahwa penghargaan ini bukanlah akhir, melainkan pijakan untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Ia menegaskan komitmen penuh dalam menindaklanjuti setiap temuan dari BPK dan memperkuat pengawasan internal pemerintah.
“Kami akan terus menyempurnakan laporan keuangan daerah agar lebih akuntabel dan terukur, serta memperkuat sinergi dengan semua pemangku kepentingan,” ujar Gus Barra.
Namun di balik torehan WTP, BPK tetap memberikan sejumlah catatan krusial. Yuan Candra Djaisin mengingatkan bahwa opini WTP bukan berarti pengelolaan keuangan sepenuhnya bebas dari kelemahan atau potensi kecurangan.
Ia menyoroti beberapa persoalan yang masih harus dibenahi, mulai dari rendahnya capaian pajak dan retribusi daerah, ketidaksesuaian volume pekerjaan, hingga pengelolaan aset tetap yang belum sepenuhnya tertib.
Selain itu, ditemukan pula kekeliruan dalam penganggaran belanja pegawai serta pengelolaan dana pendidikan dan kesehatan yang belum sepenuhnya sesuai aturan. Yuan menambahkan pengawasan terhadap dana hibah, penggunaan dana transfer, dan SiLPA yang tidak mencukupi untuk kebutuhan jangka pendek juga menjadi perhatian utama.
Baca Juga: Jamaah Haji Kabupaten Mojokerto Dibagi 5 Kloter, Pemberangkatan Mulai 5 Mei
“Opini WTP adalah bentuk penilaian profesional atas laporan keuangan, bukan jaminan bahwa tidak ada penyimpangan. Maka, pemerintah daerah harus serius menindaklanjuti seluruh rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan,” tegas Yuan.
Ia mengingatkan sesuai ketentuan, pemerintah daerah diwajibkan memberikan tanggapan resmi terhadap LHP paling lambat 60 hari setelah diterima. Harapannya, laporan ini dapat menjadi bahan strategis dalam proses penganggaran dan pengambilan kebijakan oleh DPRD dan Pemkab Mojokerto ke depan.