Kabar Mojokerto – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memusnahkan 13.693.164 batang rokok ilegal dan 1.237,5 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Mojokerto.
Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp19,3 miliar. Berdasarkan estimasi, kerugian negara yang ditimbulkan akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai sekitar Rp13,2 miliar.
Pemusnahan secara simbolis dipimpin Bupati Mojokerto Muhammad Albarra di halaman Kantor Bupati Mojokerto, Rabu (21/5/2025). Kegiatan ini juga diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I Untung Basuki, Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, serta Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Rizal Octavian.
Turut hadir pula Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Effy Taufiq serta jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga: Gema Pitu! Langkah Strategis Pemkab Mojokerto Tangani Stunting dan Tingkatkan Layanan Posyandu
Secara keseluruhan, pemusnahan dilakukan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Mojokerto, dengan metode pembakaran. Metode ini digunakan untuk memastikan barang-barang tersebut benar-benar rusak, tidak memiliki nilai ekonomis, serta tidak kembali beredar di masyarakat.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menyampaikan bahwa pemusnahan rokok ilegal ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian kegiatan penindakan Bea Cukai Sidoarjo di wilayah pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo, meliputi Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto.
“Barang-barang tersebut merupakan hasil dari penindakan pada Januari hingga April 2025. Operasi ini kami lakukan bekerja sama dengan pemerintah daerah di wilayah Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, dan Sidoarjo. Barang diperoleh baik dari produsen, jalur distribusi, maupun tempat pemasaran,” jelas Rudy kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).
Ia menambahkan, modus pelanggaran yang ditemukan meliputi penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, pita cukai dengan personalisasi yang salah, hingga rokok tanpa pita cukai sama sekali.
Lebih lanjut, Rudy mengatakan bahwa Bea Cukai Sidoarjo tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memberikan sanksi administrasi berupa denda serta tindakan hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Pemkab Mojokerto Luncurkan Suhita Mobile, Aplikasi Digital untuk Pelaporan Kinerja ASN
“Jika pelanggar tidak diketahui, maka barang tersebut diberikan status sebagai barang milik negara dan diajukan izin untuk dimusnahkan. Kita sudah melakukan penyidikan. Tahun 2025 ini sudah ada lima berkas yang kami ajukan untuk proses penyidikan dan tersangkanya sudah ada,” ungkap Rudy.
Ia juga menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal sangat merugikan banyak pihak, baik dari sisi ekonomi maupun kesehatan masyarakat.
“Rokok ilegal, dengan segala bentuk pelanggarannya, tidak hanya merugikan negara tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat,” tutupnya.