Kabar Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto tunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan masyarakat desa dengan mengalokasikan anggaran lebih dari Rp1 miliar untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi puluhan ribu pekerja ekosistem desa. Program ini menjadi bagian dari gebrakan 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto.
Dalam acara bertajuk "Pemberian Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Pada Ekosistem Desa", yang digelar pada Rabu (14/5/2025) di Pendopo Graha Majatama.
Pemkab Mojokerto secara resmi meluncurkan inisiatif perlindungan sosial untuk 15.358 pekerja desa. Anggaran sebesar Rp1.061.553.600 telah dialokasikan dalam APBD 2025 untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi mereka.
Baca Juga: Kota Mojokerto Diapresiasi LKPP, Pelopor Pengadaan Barang dan Jasa Berbasis Produk Lokal
Para penerima manfaat dalam program ini merupakan tokoh-tokoh yang berperan penting di tingkat desa, antara lain Ketua dan Wakil Ketua BPD, Ketua RT dan RW, pengurus LPM, serta anggota Karang Taruna. Mereka disebut sebagai “pekerja ekosistem desa” yang menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat akar rumput.
Bupati Mojokerto, Gus Bupati, menegaskan perlindungan ini bukan hanya bentuk tanggung jawab pemerintah, tetapi juga apresiasi atas dedikasi para tokoh desa. Menurutnya, tanpa kontribusi mereka, roda pemerintahan desa tak akan berjalan optimal.
“Program ini adalah bagian dari 100 hari kerja kami. Harapannya, ini menjadi fondasi bagi desa yang lebih mandiri, kuat, dan sejahtera,” ujar Gus Bupati saat memberikan sambutan.
Ia menambahkan bahwa pemberian jaminan sosial ini mencakup dua bentuk perlindungan utama dari BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan adanya perlindungan ini, Pemkab Mojokerto berharap dapat memberikan rasa aman kepada para pekerja desa dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
Langkah Pemkab Mojokerto ini mendapatkan apresiasi dari Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo. Ia menyebut bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Ajak Mahasiswa dan Pelajar Nobar Film “Sayap-Sayap Patah 2”
“Kami menyampaikan penghargaan kepada Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto atas keberanian dan kecepatan mereka dalam menjalankan program strategis nasional di tingkat daerah,” ujar Hadi.
Dengan inisiatif ini, Mojokerto menjadi salah satu daerah yang aktif memperkuat sistem perlindungan sosial di tingkat desa. Pemerintah berharap upaya ini bisa menjadi contoh bagi kabupaten dan kota lain dalam membangun desa dari sisi perlindungan sosial bagi para penggeraknya.
Artikel Terkait
Grha Sulpa Sthana Diresmikan, Warga Mojokerto Kini Bisa Bayar Pajak Lebih Mudah
Sambut Hari Jadi ke-732, Bupati Mojokerto Resmikan Lima Proyek Strategis
732 Tumpeng Sambut Hari Jadi Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Mojokerto Peringati Hari Jadi ke-732, Gus Barra Ungkap Sejumlah Capaian Penting
Kapolres Mojokerto Kota Ajak Mahasiswa dan Pelajar Nobar Film “Sayap-Sayap Patah 2”
Kota Mojokerto Diapresiasi LKPP, Pelopor Pengadaan Barang dan Jasa Berbasis Produk Lokal