Pemkab Mojokerto Kucur Anggaran Rp1 Miliar untuk Perlindungan Sosial 15 Ribu Pekerja Desa

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Kamis, 15 Mei 2025 | 08:00 WIB
Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barraa, menyerahkan simbolis jaminan sosial ketenagakerjaan kepada perwakilan pekerja desa di Pendopo Graha Majatama, Rabu (14/5/2025). (M Lutfi Hermansyah)
Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barraa, menyerahkan simbolis jaminan sosial ketenagakerjaan kepada perwakilan pekerja desa di Pendopo Graha Majatama, Rabu (14/5/2025). (M Lutfi Hermansyah)

Kabar MojokertoPemerintah Kabupaten Mojokerto tunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan masyarakat desa dengan mengalokasikan anggaran lebih dari Rp1 miliar untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi puluhan ribu pekerja ekosistem desa. Program ini menjadi bagian dari gebrakan 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto.

Dalam acara bertajuk "Pemberian Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Pada Ekosistem Desa", yang digelar pada Rabu (14/5/2025) di Pendopo Graha Majatama.

Pemkab Mojokerto secara resmi meluncurkan inisiatif perlindungan sosial untuk 15.358 pekerja desa. Anggaran sebesar Rp1.061.553.600 telah dialokasikan dalam APBD 2025 untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi mereka.

Baca Juga: Kota Mojokerto Diapresiasi LKPP, Pelopor Pengadaan Barang dan Jasa Berbasis Produk Lokal

Para penerima manfaat dalam program ini merupakan tokoh-tokoh yang berperan penting di tingkat desa, antara lain Ketua dan Wakil Ketua BPD, Ketua RT dan RW, pengurus LPM, serta anggota Karang Taruna. Mereka disebut sebagai “pekerja ekosistem desa” yang menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat akar rumput.

Bupati Mojokerto, Gus Bupati, menegaskan perlindungan ini bukan hanya bentuk tanggung jawab pemerintah, tetapi juga apresiasi atas dedikasi para tokoh desa. Menurutnya, tanpa kontribusi mereka, roda pemerintahan desa tak akan berjalan optimal.

“Program ini adalah bagian dari 100 hari kerja kami. Harapannya, ini menjadi fondasi bagi desa yang lebih mandiri, kuat, dan sejahtera,” ujar Gus Bupati saat memberikan sambutan.

Ia menambahkan bahwa pemberian jaminan sosial ini mencakup dua bentuk perlindungan utama dari BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan adanya perlindungan ini, Pemkab Mojokerto berharap dapat memberikan rasa aman kepada para pekerja desa dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.

Langkah Pemkab Mojokerto ini mendapatkan apresiasi dari Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo. Ia menyebut bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Ajak Mahasiswa dan Pelajar Nobar Film “Sayap-Sayap Patah 2”

“Kami menyampaikan penghargaan kepada Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto atas keberanian dan kecepatan mereka dalam menjalankan program strategis nasional di tingkat daerah,” ujar Hadi.

Dengan inisiatif ini, Mojokerto menjadi salah satu daerah yang aktif memperkuat sistem perlindungan sosial di tingkat desa. Pemerintah berharap upaya ini bisa menjadi contoh bagi kabupaten dan kota lain dalam membangun desa dari sisi perlindungan sosial bagi para penggeraknya.

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X